Majalahfakta.id – Enam kendaraan jenis roda dua (R2) dan roda empat (R4) dengan nopol di luar L dan W, diminta putar balik petugas Pos Penyekatan dan Penanganan Satgas Covid -19 Terminal Benowo, Batas Kota Surabaya – Kabupaten Gresik, Senin (10/5/2021).
Pemberlakuan Penyekatan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 sesuai Permenhub Nomer 13 Tahun 2021,Tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sejumlah kendaraan yang diminta putar balik untuk R2 sebanyak tiga unit antara lain nopol AE, S dan AA sedangkan untuk R4 sebanyak tiga unit.
Personel gabungan di pos penyekatan ini memeriksa satu per satu kendaraan yang melintas. Apabila didapati ada kendaraan nopol luar kota maka diminta putar balik. Sasaran petugas juga pada pengendara dengan identitas luar kota tanpa tujuan tidak jelas, maupun tidak dilengkapi surat – surat tujuan. (ren)






