Padang Pariaman, majalahfakta.id — Persoalan dugaan perilaku amoral yang menyeret nama seorang perangkat Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, belum benar-benar berakhir.
Peristiwa yang terjadi pada dini hari 13 Agustus 2026 itu semula diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak-pihak yang terlibat bersama pemangku adat. Namun, hampir tiga pekan kemudian, persoalan tersebut kembali menjadi pembicaraan setelah sebagian warga mempertanyakan konsekuensi terhadap seorang perangkat nagari berinisial AK yang menjabat sebagai Wali Korong Ladang Rimbo Barat.
Kini, bola berada di tangan Wali Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu yang baru.
Bustami, yang dilantik pada 26 Agustus 2026, belum mengetahui secara langsung duduk perkara tersebut. Serah terima jabatan baru dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026. Karena itu, ketika sebagian warga mulai mendorong evaluasi terhadap AK, Bustami justru baru bersiap mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
“Saya baru dilantik oleh Bupati Padang Pariaman pada 26 Agustus 2026 dan baru serah terima jabatan pada Senin, 31 Agustus 2026. Untuk permasalahan ini saya belum mendapatkan informasi, baik berupa lisan maupun tulisan, terkait peristiwa di Ladang Rimbo,” kata Bustami, Senin, 31 Agustus 2026.
Pernyataan itu menempatkan persoalan tersebut pada fase baru. Pemerintah nagari yang baru berganti kepemimpinan belum mengambil keputusan apa pun terhadap AK.
Bustami mengatakan akan membawa persoalan tersebut ke forum musyawarah bersama pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat.
“Dengan kebersamaan seluruh komponen masyarakat, dapat duduk bersama dalam musyawarah dan mufakat untuk kebaikan nagari dan kampung halaman ke depannya. Insya Allah, ini akan saya lakukan secepatnya,” ujarnya.
Keributan pada Dini Hari
Persoalan bermula pada 13 Agustus 2026. AK disebut membawa seorang perempuan yang menurut keterangan warga berstatus janda ke rumah orang tuanya di Dusun Durian Kambuik, Ladang Rimbo.
Jarak lokasi tersebut disebut sekitar tiga kilometer dari kampung tempat perempuan itu tinggal.
Menjelang dini hari, keluarga perempuan disebut mengetahui keberadaan keduanya. Sekitar pukul 01.00 WIB, keluarga mendatangi rumah orang tua AK. Dari situlah keributan terjadi.
Perselisihan bahkan berkembang menjadi perkelahian antara AK dan keluarga perempuan tersebut.
Topo, salah seorang warga yang mengaku datang setelah mendengar keributan, mengatakan melihat puluhan orang berkumpul di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saya mengetahui kejadian itu sekitar 03.00 WIB, lalu saya lihat ke lokasi kejadian. Memang ada sekitar puluhan warga datang ke tempat kejadian. Ada keributan warga dari korong lain dengan inisial AK. Kemudian permasalahan ini diselesaikan oleh niniak mamak di daerah setempat,” kata Topo.
Topo tidak menyaksikan langsung awal kejadian. Dia datang setelah mendengar keributan. Karena itu, informasi mengenai apa yang terjadi sebelum kerumunan warga datang berasal dari keterangan pihak lain.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke meja penyelesaian adat. Niniak Mamak Nagari, Nazir Tanjung Dt. Rajo Lelo, mengatakan persoalan sudah diselesaikan pada tingkat nagari melalui pertemuan kedua belah pihak.
Menurut dia, pihak lelaki dan perempuan telah mengakui kesalahan dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah, pada malam kejadian itu telah diselesaikan secara kekeluargaan hingga paginya dan kedua belah pihak sudah bermaaf-maafan,” ujar Dt. Rajo Lelo.
Dia memiliki versi kronologi berbeda dengan sebagian cerita yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, perempuan tersebut datang bertandang ke rumah AK. Setelah keluarga perempuan datang, terjadi keributan.
“Kejadiannya, pihak perempuan bertandang ke pihak laki-laki. Setelah itu datang keluarga pihak perempuan sehingga terjadilah keributan. Pada malam itu juga persoalan dapat diatasi,” katanya.
Dengan demikian, ada dua lapisan persoalan yang kini perlu dipisahkan: peristiwa keributan yang telah didamaikan dan status AK sebagai perangkat nagari yang kemudian dipersoalkan sebagian masyarakat.
Perdamaian Adat Belum Meredam Kegelisahan
Bagi sebagian warga, perdamaian tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Nasrul, salah seorang tokoh masyarakat, mengatakan penyelesaian yang dilakukan belum menjawab pertanyaan mengenai konsekuensi terhadap AK sebagai Wali Korong.
Nasrul sendiri tidak berada di kampung saat peristiwa berlangsung. Dia berdomisili di Kabupaten Pasaman dan memperoleh informasi mengenai kejadian dari warga setempat.
“Pada saat kejadian tengah malam itu, saya tidak di kampung. Namun, saya mendapat informasi dari warga setempat bahwa memang terjadi keributan antara pihak keluarga perempuan dengan AK yang diduga melakukan amoral,” katanya.
Menurut Nasrul, persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah nagari dan pemangku adat karena AK memiliki jabatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pihak pemangku kepentingan, seperti wali nagari dan niniak mamak, permasalahan ini masih digantung. Atas sikap itu, warga perantauan akan menyurati wali nagari,” kata dia.
Nasrul mengatakan sebagian warga menganggap tindakan Niniak Mamak itu terhadap AK telah mencederai tatanan kehidupan di dalam Nagari. “Seakan-akan Niniak Mamak berpihsk dan melindungi AK,” ujarnya
Ia bahkan mendorong agar AK setidaknya dinonaktifkan sementara dari jabatannya sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
“Seharusnya niniak mamak atau pemangku kepentingan mengambil kebijakan, misalnya menonaktifkan jabatan Wali Korong di dalam nagari. Namun hingga kini yang bersangkutan leluasa dan tetap melakukan aktivitas seperti biasanya, termasuk kegiatan adat,” ujarnya.
Namun tuntutan tersebut belum menjadi keputusan pemerintah nagari.
Tidak ada keterangan bahwa AK telah dinyatakan bersalah melalui mekanisme hukum tertentu. Begitu pula belum ada keputusan resmi pemerintah nagari yang menyatakan AK melakukan pelanggaran jabatan.
Perantauan Mulai Bergerak
Ketidakpuasan sebagian warga kemudian dibawa ke komunitas perantauan.
Nasrul mengatakan persoalan tersebut telah dikomunikasikan dengan warga asal Ladang Rimbo yang tinggal di Jakarta dan wilayah Jabodetabek.
Kelompok yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Ladang Rimbo dan Sekitarnya atau IKLDS disebut menyiapkan surat kepada Wali Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu.
Surat bernomor 015/IKLDS-JKT/VIII/2026 itu disebut memuat tuntutan penonaktifan dan pemberhentian AK dari jabatan Wali Korong Ladang Rimbo Barat.
Namun surat tersebut hingga kini masih berstatus draf. Belum semua pengurus IKLDS memberikan persetujuan sehingga belum dapat disebut sebagai keputusan resmi organisasi.
Pergerakan warga perantauan itu menunjukkan bahwa persoalan yang awalnya berlangsung di ruang keluarga dan forum adat mulai bergerak menuju ruang administrasi pemerintahan nagari.
Disinilah posisi Bustami menjadi penting. Sebagai wali nagari baru, dia tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang menangani peristiwa sejak awal. Namun kini dia menghadapi tuntutan untuk memastikan persoalan tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas.
Soal Jabatan dan Kepercayaan Publik
Persoalan yang lebih besar sebenarnya bukan sekadar siapa berada di rumah siapa pada dini hari tersebut.
Yang sedang dipertaruhkan adalah batas antara persoalan privat, norma sosial, penyelesaian adat, dan tanggung jawab seseorang yang memegang jabatan pemerintahan nagari.
Wali Korong merupakan figur yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, ketika seorang wali korong terseret dugaan perilaku yang dianggap tidak patut, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik.
Nasrul mengatakan aktivitas AK yang tetap berjalan seperti biasa setelah persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan membuat sebagian warga mempertanyakan sikap pemangku adat.
“Dengan fenomena yang terjadi di daerah itu, seakan-akan niniak mamak dan pemangku kepentingan berpihak kepada pelaku. Buktinya, pelaku bebas beraktivitas seperti biasa dan masih menghadiri kegiatan adat di kampung,” kata Nasrul.
Namun penilaian tersebut merupakan persepsi Nasrul dan sebagian warga, bukan kesimpulan resmi pemerintah nagari ataupun pemangku adat.
Dt. Rajo Lelo justru mengatakan persoalan telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan kedua pihak telah saling memaafkan.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa masalah tersebut belum memiliki satu kesimpulan yang diterima semua pihak.
Ada Rencana Pernikahan
Topo mengatakan salah satu hasil penyelesaian yang dia ketahui adalah adanya rencana pernikahan antara AK dan perempuan tersebut.
Namun rencana itu disebut tidak sederhana karena AK masih berstatus sebagai suami dari perempuan lain.
“Dari keputusan penyelesaian oleh niniak mamak setempat, akan dilakukan pernikahan. Penyelesaian ini memang memakan waktu cukup panjang karena si lelaki masih berstatus beristri,” kata Topo.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah rencana tersebut akan diwujudkan.
Nasrul juga mengklaim hubungan antara AK dan perempuan tersebut telah berlangsung sebelum suami perempuan itu meninggal. Dia mengatakan pernah ada pihak yang menasihati AK agar hubungan tersebut tidak dijalankan secara sembunyi-sembunyi.
Babak Baru di Bawah Wali Nagari Baru
Pergantian kepemimpinan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu pada 26 Agustus 2026 berpotensi mengubah arah penyelesaian persoalan.
Bustami mengatakan dirinya akan terlebih dahulu mendengar seluruh pihak sebelum mengambil sikap.
Langkah itu penting karena perkara tersebut memiliki banyak versi.
Ada keterangan warga yang datang setelah keributan. Ada penjelasan pemangku adat mengenai hasil perdamaian. Ada tuntutan sebagian masyarakat agar jabatan AK dievaluasi. Ada pula surat warga perantauan yang masih berbentuk draf.
Semua informasi itu membutuhkan verifikasi. Pemerintah nagari juga perlu membedakan antara sanksi adat, sanksi sosial, dan konsekuensi administratif terhadap perangkat nagari. Ketiganya tidak selalu berada dalam mekanisme yang sama.
Karena itu, keputusan yang diambil Bustami kelak akan menentukan apakah polemik ini berhenti sebagai persoalan keluarga yang telah didamaikan atau berkembang menjadi evaluasi terhadap seorang pejabat di tingkat korong.
Untuk sementara, belum ada keputusan resmi mengenai penonaktifan maupun pemberhentian AK.
Belum ada pula keputusan pemerintah nagari yang menyatakan AK terbukti melakukan perbuatan amoral sebagaimana dituduhkan sebagian warga.
AK ketika dikonfirmasi juga belum memberikan keterangan mengenai tuduhan tersebut.
Yang tersisa adalah sebuah persoalan yang belum sepenuhnya selesai, perdamaian telah dilakukan, tetapi pertanyaan mengenai kepantasan seorang perangkat nagari masih hidup di tengah masyarakat.
Kini, Wali Nagari Bustami mengatakan akan mempertemukan kembali para pihak.
Jika musyawarah itu benar-benar digelar, forum tersebut bukan sekadar menjadi tempat menyelesaikan satu keributan pada dini hari 13 Agustus.
Ia akan menjadi ujian pertama bagi kepemimpinan Bustami: apakah persoalan yang diwariskan sebelum ia menjabat dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan tanpa mengorbankan martabat nagari.
Sebab di sebuah nagari, perkara boleh saja didamaikan dalam satu malam. Tetapi kepercayaan masyarakat tidak selalu pulih secepat perdamaian dibuat. (SS)






