FAKTA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman, Wira Satria, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Wira Satria, hadir memenuhi undangan resmi Kejaksaan Negeri Pariaman bersama sejumlah unsur pimpinan daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman beserta jajaran, serta perwakilan instansi vertikal dan unsur Forkopimda lainnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kehadiran unsur pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum dalam kegiatan tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Wakil Ketua I DPRD Padang Pariaman, Wira Satria, menilai koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD menjadi elemen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Pariaman juga menegaskan komitmennya dalam melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SS)






