Semua  

Tidak Didampingi Penasehat Hukum

TERDAKWA Sugeng Mujiadi, eks Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
TERDAKWA Sugeng Mujiadi, eks Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

TERDAKWA Sugeng Mujiadi, eks Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo, terlihat murung, kusam dan lesu saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, Jalan Djuanda, Kabupaten Sidoarjo. Dia menghadapi sendiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo Tahun 2015 yang dimenangkan oleh CV Langgeng Jaya senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Meski tanpa didampingi penasehat hukum, sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, yakni Wahid SH dan Wahyu Dwi Parsetyo SH, itu tetap dilanjutkan.

Dalam sidang yang diketuai oleh Matius Samiaji SH itu, Wahid SH mendakwa Sugeng Mujiadi dengan dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelum menutup persidangan, Matius menasehati terdakwa agar menunjuk penasehat hukum. Sebab, majelis memutuskan pekan depan, Kamis, 22 September 2016, agenda sidang mendengarkan saksi. “Segera cari penasehat hukum, jika tidak mampu maka majelis akan menunjuk penasehat hukum dari Pos Bakum,” ujarnya kepada terdakwa. (F.551) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com