FAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berinisial BSN, terkait dugaan korupsi kredit modal kerja oleh BNI senilai Rp34 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah, saat ditanyai wartawan, membenarkan perihal tersebut.
“Ya benar, dia diperiksa sebagai saksi. Ia datang pagi tadi,”katanya, Rabu (12/9).
Dikatakannya, kasus tersebut hingga kini masih berjalan dan berproses.
“Ada 20 orang saksi yang telah diperiksa,”tegasnya.
Disebutkannya, hingga kini pihak penyidik masih mengumpulkan data dan fakta, karena harus selengkap-lengkapnya.
Sebelumnya, Kejari Padang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, kredit tersebut diberikan oleh BNI kepada PT Benal Icshan Persada (BIP).
Diketahui PT tersebut dipimpin oleh BSN, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029. (ss)