Denpasar, majalahfakta.id — Saat menerima audiensi Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Bali Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Jumat (28/8/2026), Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menghentikan ketergantungan pada energi fosil, termasuk memutus pasokan 35 MW listrik batu bara dari PLTU Paiton dan menggenjot Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 1.500 MW.
Dalam pertemuan tersebut, Koster menyampaikan keberlanjutan ekosistem alam Bali merupakan fondasi utama dari filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, di mana fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Ketua DPP Pertalindo Bali, I Ketut Gede Dharma Putra, menyatakan kesiapan organisasinya dalam menyediakan dukungan laboratorium terakreditasi sekaligus mengundang Koster membuka Rapat Kerja Daerah dan Konferensi Internasional bertajuk “Pemanfaatan Energi Bersih di Bali Menuju Net Zero Emission 2045” pada 22 September 2026 mendatang.
Kendati proyeksi Bali Mandiri Energi tersebut disambut hangat sebagai komitmen ekologis, ada hal yang dilewatkan atas wacana raksasa tersebut. Sorotan utama tertuju pada absennya pembahasan mengenai penyeimbang daya malam hari atau Battery Energy Storage System (BESS).
PLTS memiliki sifat intermittent yang hanya berproduksi optimal saat ada matahari, padahal beban puncak konsumsi listrik pariwisata Bali terjadi di malam hari. Menghentikan pasokan batu bara Paiton tanpa peta jalan penyediaan baterai raksasa yang jelas dinilai berisiko memicu ancaman blackout atau mati listrik massal yang dapat melumpuhkan sektor pariwisata.
Dilema krusial lainnya adalah potensi benturan penggunaan lahan antara infrastruktur PLTS skala besar dan krisis alih fungsi sawah produktif. Mengingat Bali baru saja disorot atas hilangnya 10.000 hektare sawah dalam beberapa tahun terakhir, klaim alokasi 1.500 MW dari Kementerian ESDM berpotensi menyita lahan produktif secara masif jika hanya mengandalkan PLTS berbasis darat.
Imbauan Koster agar mal, sekolah, dan perkantoran memasang PLTS atap melalui Surat Edaran Gubernur juga dinilai belum cukup realistis tanpa adanya skema insentif pembiayaan atau keringanan pajak daerah untuk menutup tingginya biaya investasi awal modal swasta.
Selain keandalan jaringan transmisi pintar, rencana Pemprov Bali dan Pertalindo ini juga masih menyisakan celah besar terkait mitigasi limbah elektronik (e-waste) yang harus menunggu PSEL beroperasi. Rangkaian panel surya dan baterai penyimpan daya memiliki batas masa pakai antara 15 hingga 20 tahun yang berpotensi menjadi ancaman bahan berbahaya dan beracun (B3) di masa depan. (fa)






