FAKTA – Kasus pengeroyokan hingga terbunuh secara tak terduga pelaku pencurian ayam berinisial S di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, memasuki babak baru. Hanya dalam tempo dua hari pasca kejadian tragis pada Jumat (24/7/2026) dini hari tersebut, Satreskrim Polres Tabanan menetapkan lima warga setempat sebagai tersangka, yakni MJ, WS, KB, MK, dan ND.
Di balik aksi hakim utama sendiri yang merenggut nyawa korban S, terungkap fakta dan kesaksian dari pihak keluarga tersangka mengenai pemicu yang menyulut kemarahan massa hingga situasi penyelewengan menjadi mencekam.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh Ni Putu Aya (24), istri dari tersangka MJ sekaligus menantu dari tersangka MK yang kini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Tabanan.
Aya menuturkan, peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WITA ketika adik iparnya mendengar suara sepeda motor di depan rumah. Saat diperiksa, iparnya melihat pelaku tak terduga S yang diduga menggasak dua ekor ayam jantan milik warga setempat berinisial WA.
Suasana semakin panas setelah kulkul adat dibunyikan bertalu-talu hingga warga berdatangan. Situasi yang awalnya didasari akumulasi kekesalan akibat maraknya kasus pencurian di desa tersebut berubah drastis menjadi histeris ketika tiba-tiba pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam.
“Malah malingnya yang balik menantang ipar saya, mau membunuh,” ungkap Ni Putu Aya saat diwawancarai awak media, Selasa (28/7/2026).
Penetapan tersangka ini membawa dampak sosial yang cukup berat bagi Ni Putu Aya. Ibu muda tersebut kini terpaksa menanggung beban sendirian untuk merawat dua buah hatinya yang masih balita.
Suaminya, MJ, yang berprofesi sebagai petani merupakan satu-satunya tulang punggung ekonomi keluarga. Sementara mertuanya, MK, sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan. Akibat musibah ini, rencana pembangunan rumah keluarga mereka pun terpaksa dihentikan total.
“Anak sulung saya baru berusia empat tahun, hampir setiap hari menanyakan keberadaan ayahnya. Saya hanya bisa mengatakan ayahnya sedang bekerja sampai dia menangis dan tertidur,” tutur Aya dengan nada lirih.
Ia berharap pihak kepolisian dan majelis hakim nantinya dapat memberikan keringanan hukuman bagi suami dan mertuanya atas pertimbangan kesejahteraan serta kondisi keluarga yang sangat membutuhkan kehadiran mereka. (fa)






