FAKTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada Budiman Tiang atas kasus penggelapan aset proyek The Umalas Signature (TUS). Putusan Kasasi MA Nomor 972 K/Pid/2026 tertanggal 10 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkrah ) ini sekaligus membatalkan vonis lepas (ontslag) Pengadilan Negeri Denpasar, serta mempertegas legalitas kepemilikan dan operasional TUS di bawah pengelolaan PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) dan PT Magnum Estate International (PT MEI)
Dalam konferensi pers bersama pada Rabu (29/7/2026), tim penasihat hukum PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) dan PT Magnum Estate International (PT MEI) menyatakan bahwa vonis pidana tersebut semakin mencerminkan rekam jejak yang mencantumkan hukum, penguasaan lahan, hingga operasional sah TUS.
Penasihat Hukum PT SUP, Dr. Agus Samijaya, SH, MH, dari ASA Law Office menjelaskan bahwa klaim Budiman Tiang sebagai pemilik tunggal The Umalas Signature yang beredar di media massa hanya didasarkan pada kepemilikan empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pribadi. Padahal, penguasaan proyek tersebut didasarkan pada kumpulan korporasi yang sah sejak tahun 2019 hingga tahun 2023.
Agus membeberkan, PT SUP Didirikan pada 24 Juni 2019 oleh PT Samahita Inti Prasada (PT SIP) dengan porsi kepemilikan saham 99 persen, sementara Budiman Tiang hanya memegang 1 persen saham. Biaya pengurusan empat SHGB sebesar Rp6,9 miliar yang sempat dikeluarkan Budiman Tiang juga telah diganti dan dilunasi penuh oleh PT SUP.
“Pada tahun 2022, seluruh saham PT SUP dijual resmi kepada PT Magnum Estate International (PT MEI) melalui akta jual beli saham di hadapan notaris. Secara hukum, kepemilikan aset perusahaan termasuk proyek TUS beralih tidak langsung ke PT MEI. Budiman Tiang tidak lagi memiliki hak atas lahan, bangunan, maupun operasional TUS,” tegas penasihat Hukum PT MEI, Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, SH, MH, CTL.
Tim hukum menjelaskan bahwa pembangunan fisik TUS dikerjakan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT SUP dan PT MEI dengan total investasi pembiayaan konstruksi Rp135 miliar serta pemasaran Rp16 miliar. Seluruh dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga resmi atas nama perusahaan, diterbitkan oleh Pemkab Badung.
“Budiman Tiang bukan pengembang, bukan pihak dalam Perjanjian KSO, bukan pemilik bangunan dalam PBG/SLF, serta tidak pernah membiayai pembangunan The Umalas Signature,” lugas Advokat Dimas Roland Jonas Suhartono, S.H.
Selain perkara kasasi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), gugatan perdata wanprestasi maupun tuntutan pengembalian dana Rp14 miliar yang diserahkan Budiman Tiang di PN Denpasar seluruh keputusannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Di sisi lain, PT SUP telah melaporkan Direktur PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI), Ricki Ariadi Pratama, ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin bersama sekelompok massa. Sementara Stanislav Sadovnikov juga melaporkan dugaan ancaman melalui media elektronik oleh Budiman Tiang ke Direktorat Siber Polda Bali.
Head Legal MEI dan SUP, Parede Situros, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa mengacu pada tuntutan Kejaksaan Negeri Denpasar, dampak kerugian yang dialami pihak The Umalas Signature yang ditaksir mencapai Rp179 miliar.
Hal ini dipertegas oleh tim hukum Charles B. Siringo Ringo, S.E., S.H., yang menyebutkan pendudukan lahan secara tidak sah oleh massa selama hampir dua tahun sangat mempengaruhi iklim bisnis dan operasional perusahaan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mengonfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Budiman Tiang maupun PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI) terkait uraian fakta hukum yang disampaikan oleh PT SUP dan PT MEI. (fa)






