FAKTA – Aksi unjuk rasa ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (28/7/2026), menghasilkan angin segar. Usai perwakilan massa aksi diterima berdialog oleh jajaran pejabat Kemendagri, hasil audiensi langsung dibeberkan di atas komando mobil.
Tim Hukum KSPI, Rengga Pria Hutama, menyampaikan bahwa Kemendagri memahami dinamika hukum dan kebuntuan pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Meski Kemendagri tidak mempunyai kewenangan langsung untuk mencabut atau menerbitkan Keputusan Gubernur, kewenangan memberikan saran, pembinaan, serta pertimbangan hukum kepada kepala daerah.
“Secara prinsip, Kemendagri akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Jawa Barat agar tidak melakukan upaya hukum banding. Yang terpenting saat ini adalah Gubernur segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru agar buruh dapat menikmati Upah Minimum Sektoral Tahun 2026,” ujar Rengga di hadapan ribuan massa yang memadati area luar gedung Kemendagri.
Rengga menegaskan, jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan izin banding, hal itu hanya akan memperpanjang kesejahteraan hukum dan merugikan kaum buruh yang sudah menunggu terwujudnya kesejahteraan upah sektoral untuk tahun berjalan.
Sebagai langkah taktis mengawal hasil pertemuan tersebut, KSPI Jawa Barat memastikan gerakan perjuangan tidak berhenti di Jakarta. Pihaknya siap notifikasi seluruh jajaran struktur organisasi di tingkat daerah, mulai dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pengurus Cabang (PC), hingga Konsulat Cabang (KC) di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.

“Instruksi lanjutannya segera kami terbitkan. Seluruh struktur akan bergerak mendatangi kantor bupati dan wali kota untuk mendesak para kepala daerah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jabar agar tidak mengajukan banding dan segera menerbitkan SK UMSK 2026 yang baru,” tegas Rengga.
Dalam audiensi tersebut, pihak buruh kembali mengingatkan Kemendagri mengenai kewajiban pejabat tata usaha negara dalam mematuhi undang-undang dan menghormati putusan pengadilan.
diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri memegang fungsi pelatihan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Di sisi lain, pelaksanaan PTUN telah diatur secara tegas dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara.
Bagi KSPI Jawa Barat, kemenangan di ruang sidang PTUN Bandung harus diwujudkan secara nyata di lapangan. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses administrasi pemerintahan ini hingga Gubernur Jawa Barat resmi menandatangani SK UMSK 2026 yang sesuai dengan aspirasi serta rekomendasi Dewan Pengupahan di daerah. (fa)






