Surat Ditandatangani Pejabatnya Tak Hadir, FMPP Tagih Keterbukaan Dispermasdes Soal Kisruh Seleksi Perangkat Desa Adiwerna

Ketua dan anggota FMPP saat audiensi di kantor Bapermades Kabupaten Tegal. (Foto : Sus)

Tegal, majalahfakta.id – Seleksi perangkat desa di Kecamatan Adiwerna kembali jadi sorotan. Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Kabupaten Tegal mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) untuk terbuka soal rapat klarifikasi dugaan kejanggalan seleksi tersebut.

Desakan ini muncul setelah Dispermasdes melayangkan surat resmi Nomor 400.10.2.2/1168-1/14 tertanggal 26 September 2026. Surat itu mengundang enam pihak untuk hadir dalam rapat klarifikasi pada 1 Oktober 2026.

Mereka yang diundang adalah Camat Adiwerna, Kepala Desa Kaliwadas, Kepala Desa Pagiyanten, Kepala Desa Gumalar, Kepala Desa Ujungrusi, serta pihak terkait lainnya. Surat itu ditandatangani Plt. Kepala Dispermasdes, Dessy Arifianto, S.Sos., M.T.

Namun yang jadi pertanyaan FMPP, pejabat yang menandatangani surat justru tidak hadir dalam rapat klarifikasi itu sendiri.

Ketua FMPP Kabupaten Tegal, Irwan Jaelani, menegaskan FMPP tidak dalam posisi menghakimi atau menyimpulkan ada pelanggaran.

“FMPP tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya mendorong transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan,” tegas Irwan, Rabu, (1/10/2026).

Menurutnya, ketidakhadiran pejabat penandatangan surat harus dijelaskan secara resmi. Bukan untuk menyudutkan, tapi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

“Kami meminta ada penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran pejabat yang menandatangani undangan. Bukan untuk menyudutkan, tetapi agar publik memperoleh kejelasan mengenai prosesnya,” ujar Irwan.

FMPP juga menekankan, klarifikasi jangan hanya berhenti pada keterangan lisan. Pemeriksaan harus berbasis dokumen yang lengkap.

Mulai dari persyaratan peserta, tahapan seleksi, mekanisme dan kriteria penilaian, berita acara, hasil penilaian, hingga keputusan akhir seleksi harus dibuka dan diperiksa.

“Kalau seluruh proses sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Jika ada persoalan administratif, jelaskan bentuk persoalannya dan bagaimana tindak lanjutnya,” kata Irwan.

Bagi FMPP, keterbukaan ini penting karena seleksi perangkat desa menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Jangan sampai persoalan ini liar menjadi kesimpulan sepihak.

“FMPP tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, berbasis dokumen, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Irwan menutup dengan menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan FMPP bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah.

“Pengawasan masyarakat bukan untuk mencari kesalahan. Pengawasan adalah bagian dari upaya memastikan pemerintahan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Dispermasdes Kabupaten Tegal belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan ketidakhadiran Plt. Kepala Dinas dalam rapat klarifikasi tersebut. (Sus)