
PADA Senin (16/9) sidang perkara pidana terdakwa Dardiri dengan agenda pemeriksaan 6 orang saksi di PN Kota Salatiga tidak bisa dilanjutkan dan ditunda Senin (23/9).
JPU Aulia Hafidz SH kepada Edi Sasmita dari Majalah FAKTA mengatakan bahwa ia sudah melakukan pemanggilan kepada 6 orang saksi dan hadir. “Namun, seperti yang dijelaskan Bu Hakim Yesi Akhista SH tadi bahwa persidangan tersebut memang tidak bisa dilanjutkan karena harus menunggu Bu Ketua Majelis Hakim, Hj Widarti SH MH, yang sedang cuti satu minggu. Karena, sesuai KUHAP, saksi harus disumpah oleh Ketua Majelis Hakim,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa Muh Achmad Dardiri Bin (Alm) Harun Rosjid (Dardiri) didakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam pengelolaan limbah B3 di RSUD Kota Salatiga baik pada kegiatan pengangkatan maupun pengolahannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 jo pasal 59 ayat (4) UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (F.867)