FAKTA – Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat Samhari mengatakan, lahan Puskesmas siap dibayarkan Pemda. Namun masuk dalam kawasan hutan lindung.
Sebagai mana ramai diberitakan, tentang adanya Puskesmas Pasangkayu disegel warga dengan alasan lahan belum dibayarkan.
Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu melalui whatsApp menjelaskan. ganti rugi lokasi lahan Puskesmas akan dibayar Pemda. Namun lokasi masuk kawasan hutang lindung.
Sehingga pemerintah daerah hanya melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik lokasi untuk dijelaskannya. Pemerintah menegaskan kesiapannya untuk dibayarkan. Walaupun masih disegel dengan menggunakan palang papan dan balok, namun pemilik lahan belum mengerti tentang penjelasan tersebut.
Sementara anak pemilik lahan yang disegel Rahman mengatakan, sejak 2018 sudah dijanjikan untuk menerima ganti rugi lahan milik orang tuanya, Hafid.
“Jadi, di tahun itu juga saya mengambil pinjaman uang di bank, karena lahan milik orang tua sudah mau dibayarkan, tapi itu tidak terbayarkan juga dan yang menjanjikan itu masih Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa,” terangnya.
Bahkan rumah kami sudah terancam akan disita pihak bank. “Lahan tanah seluas 2.300 meter persegi, kita menjualnya seharga Rp120.000 per meter, tapi pemerintah tidak ada perhatiannya.
Dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Pasangkayu 1 Fatmawati mengatakan, pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasangkayu dialihkan dulu ke Pustu Tanjung Babia. “Jadi pelayanannya kita alihkan ke Pustu Tanjung Babia,” jelasnya. (ode)