FAKTA – Program nasional Swa Sembada Pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia menuai sorotan.
Salah satu proyek di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang direncanakan akan membuka lahan seluas 900 hektare, ternyata hanya terealisasi 260 hektare.
Program ini, yang diluncurkan secara nasional oleh Kementerian Pertanian untuk mendongkrak ketahanan pangan nasional, dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di berbagai daerah, termasuk OKI.
Di wilayah ini, lokasi proyek terletak di TR.4 IP.200, Desa Pulau Layang, Kecamatan Pang Pangan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari total 900 hektare yang dijanjikan, hanya 260 hektare yang berhasil digarap.
Sisa lahan seluas 640 hektare kini menjadi tanda tanya besar. Apakah lahan tersebut memang tidak dikerjakan? Apakah dananya sudah cair? Ataukah proyek ini kini mangkrak?
Christian, seorang pelaksana lapangan dalam proyek tersebut, menyampaikan keluhannya melalui surat pernyataan resmi kepada media.
Ia mengaku ditunjuk langsung oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) bernama Evi, untuk mengerjakan proyek seluas 900 hektare tersebut. Kesepakatan tertulis dibuat pada 2 Desember 2024.
Namun, pada 14 Desember 2024, pekerjaan dihentikan oleh Ketua Poktan dengan alasan belum ada dana yang turun dari Dinas Pertanian OKI. Saat itu, progres pekerjaan baru mencapai 260 hektare.
Christian mengklaim telah mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp208 juta.
Namun dari total dana yang dijanjikan, ia baru menerima pembayaran sebesar Rp160 juta.
“Saya memiliki bukti lengkap berupa surat perjanjian, data lapangan, serta dokumentasi video yang sudah saya simpan di flashdisk. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini secara hukum jika terbukti tidak benar,” tegas Christian dalam surat pernyataannya.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025), Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten OKI, Ir. Sahrul, menyampaikan bahwa dana proyek bukan dibayarkan langsung oleh dinas, melainkan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Dinas hanya mencairkan dana sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diajukan petani, sesuai peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku. Informasi terakhir yang kami terima, pekerjaan tersebut telah selesai,” ujar Ir. Sahrul.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait status sisa lahan 640 hektare yang belum tergarap tersebut.
Apakah masih menjadi bagian dari target program, atau justru sudah tidak masuk dalam perencanaan?
Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap kejelasan dari proyek yang menyangkut dana negara dan program prioritas nasional ini. (Laporan: Ito | majalahfakta.id)