Kajati Jabar Tegas: Jika Bukti Tak Cukup, Kasus Erwin Harus Diperjelas

Kajati Jabar Dr. Sutikno, S.H., M.H. (foto: Elvnyos/majalahfakta.id)

FAKTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutikno, memberikan penegasan terkait lambannya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Menurutnya, setiap perkara pidana harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutikno saat dimintai tanggapan mengenai belum adanya perkembangan signifikan dalam perkara yang telah menempatkan Erwin sebagai tersangka sejak Desember 2025. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah penahanan maupun pelimpahan perkara ke tahap persidangan.

“Kalau bisa naik, naik. Kalau tidak bisa naik, dicari alat buktinya. Kalau tetap tidak bisa, ya mau bilang apa,” ujar Sutikno di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (2/6/2026).

Pernyataan itu dinilai sebagai sinyal tegas kepada jajaran penegak hukum, khususnya di tingkat Kejaksaan Negeri Bandung, agar segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah berlarut-larut. Sutikno menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh didasarkan pada dugaan atau persepsi semata.

“Menangani perkara harus berdasarkan fakta perbuatan dan alat bukti. Tidak boleh berasumsi,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Erwin sendiri telah menjadi perhatian publik karena lamanya proses penyidikan. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, Erwin ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Namun, lebih dari enam bulan berlalu, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan perkara tersebut.

Dalam perspektif hukum, kondisi demikian memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi tersangka. Apabila penyidik maupun penuntut umum tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap berikutnya, maka penghentian penuntutan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan/Penuntutan (SP3) menjadi salah satu mekanisme yang diatur dalam hukum untuk memberikan kepastian status hukum seseorang.

Erwin Tetap Berkantor Di Balai Kota 

Sementara itu, di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Erwin masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengaku mengetahui bahwa koleganya tersebut masih aktif berkantor dan menjalankan sejumlah tugas pemerintahan.

“Tahu, tapi saya belum berkomunikasi. Nanti segera saya hubungi, karena beliau masih menjalani proses hukum,” kata Farhan.

Menurut Farhan, hingga saat ini tidak ada dasar administratif yang mengharuskan Erwin dibebastugaskan. Selain belum adanya proses persidangan, pemerintah daerah juga belum menerima izin penahanan maupun izin pemeriksaan lanjutan dari kementerian terkait.

“Tugas mah selalu ada, tidak pernah tidak ada. Beliau masih menjalankan tugas pada beberapa satgas dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Berlarutnya penanganan perkara ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Jika alat bukti memang mencukupi, proses hukum diharapkan segera dilanjutkan hingga persidangan. Sebaliknya, apabila bukti yang ada tidak mampu menguatkan sangkaan, maka penghentian perkara menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan demi menjamin hak-hak hukum tersangka dan menghindari ketidakpastian yang berkepanjangan. (Elvnyos)