Polda Jatim Musnahkan 22,22 Kg Kokain, Ungkap 2.231 Kasus Narkoba Sejak Awal 2026

Kapolda Jatim memaparkan peta kerawanan narkoba di Jawa Timur, Surabaya disebut sebagai zona hitam atau kategori sangat tinggi dengan kontribusi 25,09 persen dari total kasus. Disusul Malang dan Sidoarjo dalam kategori tinggi, sementara sejumlah daerah lain berada pada kategori sedang hingga rendah. (Foto : Polda Jatim/majalahfakta.id)

FAKTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain di depan Lobby Tribrata Mapolda Jatim, Senin (4/5/2026).

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan TNI, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim telah berhasil mengungkap sebanyak 2.231 kasus narkoba dengan total 2.851 tersangka.

“Dari pengungkapan tersebut, kami menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu seberat 72,77 kilogram, ganja 37,9 kilogram, kokain 22,22 kilogram, ekstasi 2.737 butir, serta ratusan ribu butir obat keras,” ujar Nanang Avianto.

Ia menegaskan bahwa temuan kokain seberat 22,22 kilogram merupakan kasus yang tergolong langka di wilayah Jawa Timur. Menurutnya, kokain termasuk narkotika berharga tinggi dan tidak umum beredar di daerah tersebut.

“Ini menjadi perhatian serius, karena jenis ini mahal dan jarang ditemukan di wilayah kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolda memaparkan peta kerawanan narkoba di Jawa Timur. Surabaya disebut sebagai zona hitam atau kategori sangat tinggi dengan kontribusi 25,09 persen dari total kasus. Disusul wilayah Malang dan Sidoarjo dalam kategori tinggi, sementara sejumlah daerah lain berada pada kategori sedang hingga rendah.

Namun, ia juga menyoroti fenomena baru terkait ditemukannya kokain dalam jumlah besar di wilayah pesisir Sumenep yang sebelumnya tergolong daerah dengan tingkat kasus rendah. Hal ini mengindikasikan potensi wilayah pesisir sebagai jalur transit jaringan narkoba internasional.

“Temuan ini menjadi peringatan bahwa daerah yang terlihat rendah kasus justru bisa dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkoba dari luar negeri,” jelasnya.

Kapolda mengungkapkan, barang bukti kokain tersebut awalnya ditemukan di pesisir pantai Sumenep dengan berat kotor 27,83 kilogram. Setelah dilakukan pembersihan, berat bersihnya menjadi 22,226 kilogram. Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh sampel positif mengandung kokain.

Sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan usai dilakukan uji laboratorium oleh Bidlabfor Polda Jatim dan disaksikan seluruh pihak yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan temuan mencurigakan hingga membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat. Ini adalah bentuk sinergi dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia pun menegaskan komitmen Polda Jatim bersama seluruh instansi terkait untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Jawa Timur. Bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkasnya.