Sidang Sengketa Sungai Limau Digelar, Mantan Kepala Desa Ungkap Riwayat Lahan

Saksi dari Penggugat Sangketa Tanah di Sungai Limau bergulir di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (3/6/2026). (foto: ss/majalahfakta.id)

FAKTA – Persidangan perkara sengketa tanah seluas sekitar tiga hektare di Korong Padang Olo, Kenagarian Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus bergulir di Pengadilan Negeri Pariaman.

Dalam sidang lanjutan perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Pariaman yang digelar Rabu (3/6/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, Jamaluddin Tando.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramadan dengan anggota Fadila dan Bustia. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi guna mengungkap asal-usul dan riwayat kepemilikan lahan yang kini telah menjadi kawasan permukiman warga tersebut.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Arafat SH, penggugat menghadirkan Ramli Sidik, mantan Kepala Desa Padang Olo, serta Intan, warga Kenagarian Kuranji Hilir.

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi memberikan keterangan mengenai kondisi dan sejarah lahan yang menjadi objek sengketa. Mereka juga menjelaskan perkembangan kawasan tersebut hingga berdiri sejumlah rumah warga di atas tanah yang kini diperebutkan dalam gugatan perdata itu.

Kuasa hukum penggugat, Arafat, menyatakan seluruh dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki kliennya telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai alat bukti.

“Kami telah menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah milik Jamaluddin Tando kepada majelis hakim. Kami meyakini dokumen tersebut lengkap dan dapat membuktikan hak kepemilikan penggugat atas objek perkara,” kata Arafat usai persidangan.

Menurut dia, keterangan saksi Ramli Sidik memiliki nilai penting karena mengetahui riwayat lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Arafat mengakui bahwa salah satu saksi, Intan, memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai objek sengketa karena faktor usia dan tidak mengalami langsung sejarah tanah tersebut. Namun, keterangan Ramli Sidik dinilai mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai status lahan sejak tahun 1990.

“Kami menyadari saksi Intan tidak mengetahui secara mendalam mengenai objek perkara ini. Namun, saksi Ramli Sidik sebagai mantan kepala desa mengetahui keberadaan dan riwayat tanah yang diklaim milik Jamaluddin Tando sejak tahun 1990,” ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena objek sengketa berada di kawasan yang saat ini telah berkembang menjadi permukiman warga. Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguji alat bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan.

Hingga sidang berakhir, proses pembuktian masih berlangsung dan belum ada kesimpulan dari majelis hakim terkait status kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut. (SS)