KASUS dugaan dana hibah fiktif di Kabupaten Klungkung belum lama ini menyedot perhatian luas berbagai komponen masyarakat di Bali. Kasus serupa dinilai masih berpotensi terjadi pada proposal bantuan hibah lainnya.
Bagaimana dengan proposal dana hibah yang difasilitasi anggota DPRD Provinsi Bali? Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, mengklaim, tak akan ada proposal dana hibah fiktif yang difasilitasi anggotanya. Ia mengaku sudah memeriksa semua proposal dana hibah itu dan dipastikan tak ada yang fiktif.
Selain itu, menurutnya, anggota dewan sudah diingatkannya agar proposal dana hibah yang difasilitasi tak ada yang fiktif. “Saya sudah periksa. Saya juga sudah ingatkan anggota,” tegas Adi Wiryatama di gedung DPRD Bali belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, ada 4.342 proposal dana hibah yang difasilitasi DPRD Provinsi Bali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016. Sebanyak 723 proposal yang sudah verifikasi. Hanya saja, dana hibah itu belum bisa dicairkan. Pencairannya masih menunggu hasil kajian dari Tim Pengaman dan Pengawal Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi Bali yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. “Yang kami dengar, ada sinyal dari kejaksaan (Kejati Bali) untuk menunda proses pencairannya karena TP4D sedang turun dan meyakinkan terlebih dulu dasar pencairannya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Adi Wiryatama.
Selain itu, penundaan pencairan dana hibah itu juga menunggu perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.23 Tahun 2015 dan Peraturan Gubernur Bali No.55 Tahun 2015 yang mengatur syarat penerima bansos harus berbadan hukum. “Misalnya subak, tidak perlu ada badan hukumnya karena dalam UUD 1945 sudah mengakui adanya kearifan lokal itu. Mungkin akan dipermudah,” jelasnya. (Rie) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com