Majalahfakta.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat akan meningkatkan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah Jabar.
Kapolda Jabar Irjen Sutana mengatakan, kepolisian akan memberlakukan tindakan tegas pada para pelanggar. Sanksinya secara persuasif, edukatif kalau perlu tindakan tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sampai Saat ini, selain Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang menerapkan PPKM Level 3 juga diberlakukan di Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota Depok (Bodebek).
“Kami sudah arahkan kepada jajaran agar mengikuti intruksi Mendagri (Imendagri) yang baru dan segera melaksanakan sosialisasi dan intensifkan komunikasi publik terkait pelaksanaan PPKM Level 3 di wilayah tersebut,” terang Jenderal Bintang Dua, di Mapolda Jabar, Kamis (10/02/2022).
Kapolda Jabar menjelaskan bahwa personel Polri bakal ditempatkan di beberapa lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Protap itu seperti yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu, teman-teman anggota bersama tim terpadu akan berada di tempat-tempat yang dimungkinkan terjadinya kerumunan masyarakat untuk memberikan imbauan tanpa menimbulkan kepanikan. Untuk daerah yang berada di level satu dan dua pun, bakal dilakukan penegakan disiplin serta percepatan vaksinasi.
“Beberapa wilayah di Jabar masih ada yang masuk dalam level satu dan dua. Kami terus meningkatkan akselerasi vaksinasi dan disiplin prokes dengan imbauan dan razia untuk menggunakan masker,” tutup Irjen Pol. Suntana. (R01)