Majalahfakta.id – Selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejumlah ruas jalan di Kota Surabaya ditutup. Kebijakan pemerintah ini pun dianggap tidak berpihak pada pedagang kecil.
“Sejak jalan ini ditutup tanggal 12 Juli 202, pembeli menurun drastis. Bila sebelum PPKM Darurat bisa menjual hingga 100 porsi dengan jam operasional mulai pukul 18.00 – 00.00 WIB. Kini, tidak lebih dari 20 porsi dengan jam operasional pukul 18.00 – 20.00 WIB. Karena Jalan Kertajaya ditutup mulai pukul 20.00 – 05.00 WIB, jadinya waktu berjualan hanya diberi dua jam saja,” ungkap Eno Suprayitno, pedagang martabak dan terang bulan di Kertajaya.
Baca Juga : Selama PPKM Darurat, Bupati Banyuwangi Ipuk Beri Bantuan Tunai Warung dan PKL
Eno menilai, kebijakan itu memang bisa mengurangi mobilitas masyarakat di jalan raya dan memang perlu patuhi. Tetapi Eno meminta, pembatasan operasional diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. “Sehingga waktu tersebut cukup buat pedagang berjualan,” keluh Eno
Sebagai masyarakat dan pedagang, Eno meminta Pemkot Surabaya bisa memberikan bantuan buat masyarakat yang terdampak langsung PPKM Darurat. Apalagi kondisi seperti sekarang dirasakan makin berat buat Eno, karena ia hanya pekerja di kedai martabak.