Majalahfakta.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani segera merealisasikan bantuan tunai untuk warung dan PKL. Bantuan ini guna meringankan pelaku ekonomi kerakyatan yang terkena dampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Jam operasional warung dan PKL biasanya buka hingga pukul 22.00 WIB, bahkan hingga dini hari. Saat pelaksanaan PPKM Darurat harus tutup lebih awal. Bantuan tunai sebagai ganti atas berkurangnya pendapatan mereka, namun jangan dilihat dari besarnya jumlah bantuan itu, ” kata Bupati Banyuwangi, lpuk Festiandani.
Baca Juga : Urus Nikah di KUA Ngawi Wajib Swab Antigen
Terkait jumlah yang layak mendapat bantuan, data pastinya menunggu tim agar penyaluran tepat sasaran. “Tim sedang bekerja melakukan verifikasi data warung dan PKL yang nantinya dibantu.” ujar Ipuk.
Lebih lanjut Bupati Banyuwangi mengatakan, besaran jumlah bantuan yang akan diterima sesuai data dari tim verifikasi sebesar Rp 300.000 per-warung atau PKL. “Jangan dilihat nilai bantuan, tapi itu sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah pada warung-warung dan PKL di Banyuwangi selama masa PPKM Darurat ini” ujarnya.