Polsek Muara Tami Limpahkan Satu Tersangka Pencurian dan Penganiayaan ke Kejaksaan

Tersangka JF diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura

FAKTA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami menyerahkan satu tersangka pencurian dan penganiayaan berinisial JF (31) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/11/2023) siang.

Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dirinya mengatakan, JF diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/52/III/2023/SPKT/Polsek Muara Tami/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 8 Maret 2023.

“Dirinya (tersangka JF) melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap korban atas nama Muhammad Sainal bertempat di Jalan Hanurata Holtekamp Belakang Pemancingan Harangan Bagot Kelurahan Koya Barat kemudian,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, tersangka JF diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. Kapolsek juga menambahkan, dirinya melalui Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami menyerahkan JF kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Yosef, S.H., M.H.

“Atas perbuatan tersangka tersebut dirinya (tersangka JF) disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP DAN / ATAU Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*/jon)