FAKTA – Gerak cepat Polsek Kalukku Polresta mamuju menangkap seorang ayah berinisial SL (30) bertempat tinggal di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Sulbar yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya dengan nama sanarang Suci yang masih berumur 13 tahun, Rabu (24/7/2024) malam
Berangkat dari laporan dan pengaduan dari warga setempat Polsek Kalukku Polresta mamuju langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.
“Kapolsek Kalukku Iptu Makmur membenarkan hal tersebut diatas, pihaknya langsung bergerak cepat amankan terduga pelaku Ditempat persembunyiannyaSekarang ini terduga Tersangka Inisial SL (30) telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku Polresta Mamuju,” lanjutnya.
Dari pengakuan sementara terduga pelaku, Kejadian ini bermula ketika istri pelaku berangkat ke kota mamuju sedangkan pelaku bersama dengan anaknya (korban) berada di kosan.
Kemudian pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman untuk tidak berteriak (ribut) kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak 2 (dua) kali.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kalukku Iptu Makmur. (rahman)