Semua  

POLRES JAYAPURA BERHASIL MENGAMANKAN 6 PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

PADA hari Sabtu, tanggal 07 Oktober 2017, Tim Elang Polres Jayapura berhasil mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di tempat yang berbeda. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 5 kg narkotika jenis ganja. Enam pelaku itu masing-masing berinisial TS (32), B (18), BM (24), YM (41), JF (24) dan JY (40).

Kronologis penangkapan berawal dari patroli Tim Elang pada hari Sabtu, tanggal 07 Oktober 2017, sekitar pukul 01.00 Wit, dan saat melaksanakan sweeping di batas kota berhasil mengamankan tersangka TS (32) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan jumlah 30 plastik ukuran besar dan 2 plastik ukuran kecil.

Kemudian tm bersama Satuan Reserse Narkoba dan Piket Fungsi Polres Jayapura melakukan pengembangan ke daerah Pos VII Atas Sentani sehingga kembali berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu BI (18) dan BM (24) di mana ketiga tersangka tersebut merupakan warga negara Papua New Guinea (PNG).

Dari ketiga tersangka tersebut tim kembali melakukan pengembangan di BTN Lembah Vuria Yahim Sentani dan kembali berhasil menangkap YM (41), JF (24) serta JY (40) dengan barang bukti 6 bungkus plastik besar, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 bungkus plastik hitam ukuran sedang.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 5 kilogram ganja dengan 6 orang tersangka, 3 warga negara PNG dan 3 warga negara Indonesia. Keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda yaitu tersangka TS (32), BI (18), BM (24) dikenakaan pasal 111 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, sedangkan tersangka JF (24) dan JY (40) dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan untuk tersangka YM (41) dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (Rilis)