FAKTA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tawaeli mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Kost Indah, Jalan Tandame, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban.
Terduga pelaku berinisial Z (22) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/73/VII/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 15 Juli 2026. Polisi turut menyita satu unit laptop Asus Vivobook E1404F beserta pengisi daya yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Afif mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti personel Unit Reskrim.
“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kurang dari 24 jam. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Afif dalam konferensi pers di Mapolsek Tawaeli, Rabu (15/7/2026).
Menurut Afif, terduga pelaku merupakan warga Desa Saloya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Saat ini, Z telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Afif mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus kejahatan,” ujarnya.
Polsek Tawaeli menyatakan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Mad)






