FAKTA – Ada tujuh TPA yang mendaftar tahun lalu sampai ini terkatung-katung nomor statistiknya.
Hal itu berdasarkan sumber di bagian operator Kementerian Agama Kabupaten Mamuju yang enggan disebut jati dirinya.
Menurut sumber tadi, itu disebabkan pengajuan dan pendaftaran TPA baru tidak sama dengan yang sebelumnya.
Pengajuan TPA, masih kata sumber itu, baru ini harus mendaftarkan melalui sistem online melalui aplikasi Sipdar.
Hal ini menyebabkan nomor statistiknya sulit keluar pada sistem tersebut. Salah seorang operator di Kementrian Agama Kabupaten Mamuju menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi kemarin dengan operator yang ada di Kanwil Agama Provinsi Sulawesi Barat sepertinya Aplikasi Sipdar ini belum sempurna, katanya.
Beberapa pengurus TPA yang baru sampai saat ini belum keluar nomor statistiknya sangat kecewa, dengan sistem pelayanan Aplikasi Sipdar.
Menghambat perkembangan TPA di Kabupaten Mamuju, sehingga perlu di evaluasi kembali sistem pembentukan TPA baru.
“Sebaiknya kembali ke sistem yang lama,” ungkap salah seorang pengurus TPA di kelurahan Bebanga, Mamuju. (ode)