Mengupas Rekam Jejak Otak Perencanaan Pembunuhan di Gorontalo

Majalahfakta.id – Edi Nurkmiden, nama yang sangat dikenal dan tak asing lagi di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo. Sering keluar masuk lapas, Edi juga dikenal akan kasus kriminal yang beragam.

Residivis kriminal ini, diketahui sering membuat keributan, penikaman dan perkelahian sehingga dirinya harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Mulai dari penganiayaan kepada dua warga atas nama Abd. Rahman Pantolai dan Abdul Rahman Botutihe di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo awal Maret 2016, Edi pun  ditangkap tim buru sergap (buser) Polres Gorontalo Kota pada 10 Maret 2016 Silam.

Selain itu Edi juga tercatat pernah melakukan pengancaman senjata tajam di salah satu tempat karaoke di Kota Gorontalo serta pada pertandingan sepakbola di Kecamatan Kota Utara.

Bahkan saat menjalani masa tahanan di Lapas Gorontalo, Edi sempat membuat kericuhan. Tepatnya pada 18 Mei lalu. Edi diduga terlibat kasus penganiayaan dengan panah wayer terhadap warga binaan Acul Hasan. Akibatnya,  Acul mengalami luka di bagian paha kiri dan perut sebelah kiri.

Kemudian di Tahun yang sama pula, Edi terlibat pada pengeroyokan yang berujung penikaman terhadap anggota Polres Gorontalo Muhammad Kurniawan Noho pada Selasa, 31 Mei 2016 lalu. Disini, dia disebut memprovokasi penghuni Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk melawan aparat saat ingin mengeksekusi dirinya.

Edi juga tercatat tiga kali berbuat onar dan menganiaya Igrifan Hasan dengan senjata tajam, namun korban tidak melaporkan kejadian ini ke Polres Gorontalo.

Selama ini, Edi selalu diburu aparat polisi karena acap kali melakukan penganiayaan dengan sejata tajam dan mengganggu ketertiban masyarakat. Edi yang selalu membawa senjata tajam selama ini sudah menjadi incaran polisi, sebab banyak keluhan masyarakat atas tindakan tidak terpujinya.

Terbaru, Edi kembali ditangkap gabungan Tim Buser Polres Gorontalo Kota dan Satuan Brimob Polda Gorontalo, lantaran terlibat sebagai otak perencanaan pembunuhan terhadap Pemimpin Redaksi Butota ID, Kamis tanggal 1 Juli 2021. Pada Penangkapan kali ini, Polres Gorontalo Kota telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kasus penganiayaan, yang menjadikan dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 silam.

Pada perkara dengan status DPO ini, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan namun masih ada petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi hingga batas waktu penahanan berakhir. Untuk diketahui, berkas pada perkara ini belum dilimpahkan di Kejaksaan (P21,red)

Pada akhir Agustus 2021,  Edi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perencanaan pembunuhan Wartawan atas nama Jeffry Rumampuk.

Dalam fakta persidangan pada kasus yang melibatkan terdakwa Aril Latief alias Ocong dan Ismail Mohamad alias Arif, terungkap bahwa Edi akan menerima uang sebesar Rp 500.000.000,- jika kedua terdakwa tersebut berhasil membunuh Wartawan Jeffry Rumampuk. Hal ini juga, disampaikan oleh para saksi-saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo.

Pada “Proyek” Perencanaan pembunuhan Wartawan Jeffry Rumampuk, Edi menyampaikan hal tersebut kepada saksi Epin Rahman, Adam Ismail, Frans Dehi didalam mobil milik saksi Epin Rahman saat menunjuk rumah korban pada medio Juni silam, di Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo.

Diketahui, Edi dikenal sangat dekat dengan para pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Gorontalo. Bahkan dirinya juga diketahui aktif sebagai bagian dari pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabgor 2020 lalu.

Terlepas dari hal tersebut, tentu perkara yang menimpa wartawan Jeffry Rumampuk akan menjadi momok menakutkan bagi setiap orang yang menjalankan profesi sebagai seorang wartawan. Bukan hanya wartawan, Aktivis dan LSM pun akan menjadi sasaran empuk premanisme jika berani mengkritik Pemerintahan. Fobia ini dibuktikan dengan kejadian yang menimpa Jeffry Rumampuk, banyak aktifis dan LSM yang tidak berani bahkan harus menerapkan kewaspadaan yang lebih, jika keluar rumahnya.

Tentu, Lex Spesialis atas fungsi kontrol terhadap Pemerintah akan sangat terganggu, jika Wartawan harus diperhadapkan dengan masyarakat khususnya premanisme. Sehingga pada perkara Jeffry Rumampuk ini, dapat dijadikan tolak ukur kembalinya marwah penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme.

Bukankah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, Negara tak akan kalah dengan aksi premanisme. Bahkan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus menaruh perhatian serius terhadap aksi premanisme yang kerap terjadi di Bumi Serambi Madinah. Tuntutan hukuman yang maksimal pun pernah disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Risal Nurul Fitri, atas rencana pembunuhan Jeffry Rumampuk. (wis/bar)