Kejari Lahat akan Panggil Kembali ASN Dinas Pendidikan Lahat Dugaan Pemotongan Dana BOS

Kantor Kejari Lahat. (Foto : Bambang MD)

Lahat, majalahfakta.id – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Lutfansyah Adhyaksa, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Indra Susanto, S.H., M.H. ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/9/2026). Indra Susanto mengatakan, “Ada beberapa Kabid, Kasi sudah kita panggil namun dengan alasannya masih Dinas Luar kota (DL). Mereka kita panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dugaan Pemotongan Dana BOS SD dan SMP SE Kabupaten Lahat.”

Disinggung kapan ditingkatkan menjadi penyidikan? “Tunggu saja masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan nanti kita ekspose dan diminta teman wartawan bersabar,” jawab Indra.

Pada berita sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat sedang menyelidiki kasus dugaan pemotongan atau pungutan liar (pungli) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025–2026. Informasi penting terkait kasus ini yaitu besaran dan modus pemotongan tingkat SMP, dana BOS diduga dipotong sebesar Rp25.000 per siswa.

Sejumlah kepala sekolah mengaku terpaksa mengikuti arahan tersebut karena merasa harus mengikuti perintah. Pemotongan bervariasi, yaitu Rp11.000 per siswa untuk penerimaan di atas Rp100.000, dan Rp9.000 per siswa untuk penerimaan dibawah Rp100.000. Praktik ini diduga diakomodir oleh oknum panitia berinisial JK dan YD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat, serta disinyalir terkoordinasi melalui kelompok kerja kepala sekolah berdalih biaya kegiatan dan pengamanan.

Kasus ini mencakup ratusan sekolah, yang melibatkan puluhan ribu peserta didik di Kabupaten Lahat. Kejari Lahat telah melakukan Pemeriksaan Saksi saksi dan Tim penyidik dari Seksi Intelijen dan Pidana Kejari Lahat telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Lahat dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket). Penanganan perkara ini terus didalami oleh Kejari Lahat guna mengumpulkan bukti awal untuk menentukan unsur tindak pidana korupsi. (Bambang MD)