FAKTA – Kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Tegal dirasa belum terpenuhi dan masih banyak yang belum bisa mendapatkan layanan. Hal ini dikarenakan sarana dan prasarananya belum bisa menjangkau ke daerah-daerah atau di desa-desa yang jauh dari sumber air.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal melalui Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal saat ini sudah maksimal mengupayakan penambahan jaringan ke daerah-daerah yang selama ini belum terjangkau aliran air bersih, namun demikian mungkin debit air terbatas dan karena jaringan perpipaan belum tersedia sehingga daerah tersebut belum bisa mendapatkan layanan air bersih.
Untuk itu, pihak-pihak Pemerintahan Desa harus berupaya mengadakan layanan air bersih yang nantinya bisa dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) masing-masing desa.
Upaya untuk pengadaan air bersih di desa-desa yang belum tersaluri air bersih tentunya harus melalui kajian-kajian dan survei mencari sumber air di daerah setempat untuk dijadikan sebagai SPAM.
SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) itu sendiri adalah suatu sistem yang mengurusi proses penyediaan air minum mulai dari perencanaan sumber air baku (kualitas dan kuantitas), transmisi air baku dari intake (sumber air baku) ke instalasi pengolahan air (IPA), teknologi Instalasi Pengolahan air/IPA yang efektif dari segi performance.
Makanya sebagai sosok ahli Madya Infrastruktur dari Kementerian Desa yang berperan memajukan desa, dirinya mengajak pemerintahan desa untuk menggali potensi di daerahnya dengan mengadakan kesediaan air bersih yang layak dijual di masyarakat.
Hal tersebut, dipaparkan oleh Akhmad shaomy nugroho, S.T., Tenaga Ahli Madya Infrastruktur Desa Provinsi Jawa Tengah – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kementerian Desa PDTT) saat disampaikan pada FAKTA, di kantornya, Minggu (29/12/2024).
Menurut Shaomi, melalui pengelolaan yang baik, BUMDes Air Minum tidak hanya mampu meningkatkan PAD desa, tetapi juga memberikan akses air bersih bagi masyarakat desa secara merata.
Shaomi menambahkan, “Penyediaan air minum melalui BUMDes menjadi salah satu inisiatif yang dapat dilaksanakan sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.”
Dalam konteks ini, Dana Desa tahun 2025 diarahkan untuk mendukung layanan dasar, termasuk penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak untuk meningkatkan kesehatan masyarakat desa.
BUMDes dapat didorong untuk mengelola Sistem penyediaan air minum desa (SPAM Desa).
Pengelolaan SPAM oleh BUMDes memungkinkan model bisnis yang berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi bagi pendapatan asli desa (PADes).
Dengan demikian, pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk membangun infrastruktur air minum yang dikelola oleh BUMDes sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan dasar, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong ekonomi desa. (sus)






