Utama  

Masuknya Rokok Kretek Di RUU Kebudayaan Tuai Kritik

Jika kretek jadi bagian warisan budaya pemerintah wajib menginventarisir, mendokumentasi dan mempromosikan kretek tradisional
Jika kretek jadi bagian warisan budaya pemerintah wajib menginventarisir, mendokumentasi dan mempromosikan kretek tradisional

MASUKNYA rokok kretek tradisional sebagai salah satu bagian dari warisan budaya di draf RUU Kebudayaan yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR RI mendapat kritikan baik dari anggota DPR maupun aktivis kesehatan.

Jika artikel tersebut tetap masuk saat RUU Kebudayaan disahkan, konsekuensinya, pemerintah harus mensosialisasikan serta mempromosikan kretek tradisional.

Langkah yang, menurut praktisi kesehatan dan kelompok perlindungan konsumen, sama saja dengan menyuruh anak-anak untuk merokok.

Namun, tak semua anggota Badan Legislasi DPR mengetahui tentang masuknya pasal soal kretek sebagai warisan budaya dalam draf RUU Kebudayaan tersebut.

Tifatul Sembiring, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS kepada BBC Indonesia menyebut, masuknya pasal soal kretek dalam RUU Kebudayaan sebagai hal yang “mengada-ada”.

“Masyarakat juga belum banyak yang sadar ya, mendengar bahwa ini (kretek) dimasukkan. Anggota dewan saja banyak yang tidak tahu kalau tidak terlibat dalam pembicaraan atau pembahasan,” katanya.

Menurutnya, setiap orang berhak memberi usulan pada produk legislasi yang tengah dibahas.

“Tapi apakah itu dapat lolos, belum tentu. Kan semua fraksi belum membahasnya. Masuk saja di RUU Tembakau deh, tidak usah di RUU Kebudayaan, apa hubungannya budaya dengan kretek. Ada-ada saja,” ujar Tifatul lagi.

Warisan budaya nasional

Kretek sebagai artikel warisan budaya masuk dalam draf RUU Kebudayaan yang tengah dibahas oleh DPR RI
Kretek sebagai artikel warisan budaya masuk dalam draf RUU Kebudayaan yang tengah dibahas oleh DPR RI

Namun Misbakhun, Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Golkar, yang juga bagian dari Panitia Kerja RUU Pertembakauan mendukung masuknya kretek sebagai bagian dari warisan budaya.

“Di Australia, ada minuman anggur Jacob’s Creek, jadi warisan nasional mereka. Kuba punya cerutu sebagai warisan budaya mereka. Kenapa kita kretek tidak bisa ? Satu-satunya produksi tembakau yang dicampur cengkeh, dicampur menyan, ada sedikit saus, kenapa kita tidak menyatakan itu sebagai national heritage ?”

Saat ini, usulan soal kretek sebagai warisan budaya, menurut Misbakhun adalah upaya menampung berbagai usulan yang diberikan oleh masing-masing fraksi.

Draf Rancangan Undang-undang Kebudayaan yang sudah selesai dibahas di Komisi X yang membidangi kebudayaan, kemudian akan masuk dan dibahas ke Badan Legislasi sebelum nantinya dibawa ke sidang paripurna DPR.

Dalam proses harmonisasi atau pembahasan di Badan Legislasi inilah masing-masing fraksi bisa mengusulkan tambahan pada RUU, termasuk soal kretek tradisional yang muncul sebagai bagian dari warisan budaya yang harus mendapat penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah.

“Sepanjang seorang anggota fraksi bisa menjelaskan (usulan) dengan rasionalisasinya, dan rasionalisasi itu bisa diterima semua anggota, dengan argumentasi, alasan-alasan yang masuk akal, kemudian landasan hukumnya apa, ya silakan,” kata Misbakhun.

Kewajiban promosi

Tak semua anggota DPR RI mengetahui tentang masuknya kretek sebagai warisan budaya dalam draf RUU Kebudayaan
Tak semua anggota DPR RI mengetahui tentang masuknya kretek sebagai warisan budaya dalam draf RUU Kebudayaan

Pemerintah nantinya wajib menginventarisir, mendokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, mensosialisasikan, serta mempromosikan kretek tradisional tersebut.

Masuknya ayat soal kretek dalam RUU Kebudayaan dianggap aneh oleh penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Kartono Mohamad.

“Kelihatan sekali dipaksakan, kenapa yang lain tidak disebut jenis produknya, klasifikasi lainnya kan ada kuliner, tapi tidak disebut kuliner itu gudeg atau rendang, tapi ini kok tiba-tiba kretek,” katanya.

Selain itu, dari segi budaya, kretek memang khas Indonesia, namun budaya itu hanya terbatas di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Meski khas Indonesia budaya kretek hanya terbatas di Jawa Tengah dan Jawa Timur
Meski khas Indonesia budaya kretek hanya terbatas di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Dia mempertanyakan alasan kretek menjadi bagian dari warisan budaya, karena di Aceh juga ada kebiasaan mengkonsumsi ganja yang sudah berlangsung ratusan tahun atau tuak yang lebih banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, tapi tak masuk dalam draf RUU ini.

Masalahnya, menurut Kartono, bukan pada kreteknya, tapi pada tembakau yang menjadi campuran rokok kretek tersebut.

Sehingga jika nanti RUU itu disahkan maka ada kewajiban untuk mensosialisasikan dan mengadakan festival. Dalam pandangan Kartono, ini sama saja dengan menyuruh anak-anak untuk merokok kretek dan sangat bertentangan dengan UU Kesehatan.

“Di situ jelas, pada siswa-siswa sekolah, disosialisasikan, ini jelas untuk meracuni anak-anak,” kata Kartono.

Ketua Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia dan aktivis pengendalian tembakau, Tulus Abadi, juga mengatakan bahwa dia melihat hal ini sebagai “persekongkolan jahat antara DPR dan industri rokok untuk melanggengkan sesuatu yang negatif bagi rakyat tapi justru dilegalisasi dalam undang-undang yang sangat kuat”.

Tulus mengingatkan peristiwa bahwa saat RUU Kesehatan akan disahkan menjadi undang-undang pada 2009, ada ayat yang hilang tentang tembakau. Ayat tersebut menyebut soal tembakau sebagai zat adiktif.

“Sejak 1998, industri rokok itu begitu kental berupaya memainkan regulasi baik dalam regulasi kesehatan, ekonomi, maupun yang lainnya. Dan sekarang makin telanjang dan makin kasar mainnya,” kata Tulus. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com