PMII Mamuju Demo di Depan Kantor Polda Sulbar Sambut Kapolda Baru Diduga Diperlakukan Represif Oknum Aparat Polda

‎Potret, Korban seorang aktivis kader PMII Mamuju terdapat benjolan di bagian wajah akibat pemukulan yang dilakukan oleh Oknum Polisi saat aksi demonstrasi di Polda Sulbar. (Foto : Ammank-007)

Mamuju, majalahfakta.id – Belasan orang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju melakukan aksi demonstrasi didepan kantor Polda Sulawesi Barat untuk menyambut Kapolda Sulbar yang baru. Namun, menyayangkan apa yang terjadi dalam dinamika aksi salah satu anggota PMII diduga rekan mereka diperlakukan represif oleh oknum aparat kepolisian Polda Sulbar pada Kamis, (8/10/2026).
‎
‎Ketua Cabang PMII Mamuju Muhlis mengatakan, “Kami PMII Mamuju mengecam keras tindakan refresif yang dialami oleh massa aksi bahkan dalam salah satu tuntutan kami menegaskan hentikan tindakan refresif terhadap aktifis. Korban diduga dipukul oleh oknum Polisi saat aksi.”
‎
‎Ia juga katakan peristiwa tersebut terjadi ketika massa aksi dan aparat terlibat situasi tegang, saling dorong-mendorong antara massa dan aparat. Akibat kejadian tersebut, korban terdapat benjolan di bagian wajah. 
‎
‎”PMII Mamuju memberikan ultimatum dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat mengusut tuntas pemukulan yang dialami oleh sahabat kami. Dalam waktu satu kali 24 jam pihak kepolisian tidak menindaklanjuti kasus pemukulan yang dilakukan kepada sahabat kami, maka PMII Cabang Mamuju akan melakukan aksi besar-besaran,” ancamnya.
‎
‎Lebih lanjut, dijelas dalam Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
‎
‎UU No. 9 Tahun 1998, Menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum (seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas).
‎
‎Dilain sisi PMII cabang Mamuju menegakan Kewajiban aparat kepolisian dalam mengawal demonstrasi,
‎Mewajibkan aparat penegak hukum (Polri) untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara tertib dan sesuai aturan
‎
‎Jika hal ini tdak mampu diselesaikan oleh aparat kepolisian, maka kami akan tindak lanjuti kasus indikasi pemukulan terhadap aktivis oleh oknum polisi, pada saat melakukan demonstrasi tegas PMII Mamuju. (Ammank-007)