FAKTA – Melyana, seorang ibu rumah tangga warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengeluhkan belum dibayarkannya klaim asuransi jiwa atas mendiang suaminya, Sulaiman.
Hingga kini, hampir empat tahun sejak pengajuan klaim dilakukan, uang pertanggungan sebesar Rp50 juta disebut belum diterima pihak ahli waris.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, Sulaiman tercatat sebagai peserta Asuransi Jiwa Zurich dengan nomor polis 02147522 dan nilai pertanggungan sebesar Rp50 juta.
Setelah Sulaiman meninggal dunia pada 25 Desember 2021, Melyana mengajukan klaim sekitar dua minggu kemudian, tepatnya pada 21 Januari 2022.
Menurut Melyana, dokumen klaim saat itu diterima oleh seorang petugas bernama Andi Falsafa yang menyampaikan bahwa berkas akan diteruskan ke kantor pusat untuk diproses.

Namun, setelah beberapa kali menanyakan perkembangan klaim, ia mengaku hanya menerima jawaban bahwa proses masih menunggu keputusan dari kantor pusat.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, Melyana kemudian menunjuk Muhammad Yamin, S.H., dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan sebagai kuasa hukum untuk mengurus pencairan klaim tersebut.
Yamin mengatakan, berdasarkan dokumen yang dipelajarinya, klaim kliennya telah diajukan sejak Januari 2022, tetapi hingga kini belum memperoleh penyelesaian.
“Kalau saya pelajari, klaim klien kami sudah berjalan hampir empat tahun. Sampai sekarang belum juga ada realisasi pembayaran,” ujar Yamin.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta sejumlah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi dalam menyelesaikan pembayaran klaim.
Menurutnya, apabila hak nasabah tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Yamin menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak kliennya.
Sementara itu, media ini berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak Zurich.
Andi Falsafa yang dihubungi melalui telepon awalnya menyatakan dirinya sudah tidak lagi bekerja di Zurich sejak tahun 2020. Namun setelah diperlihatkan dokumen yang memuat tanda tangannya pada berkas klaim tahun 2021, ia kemudian menyampaikan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui layanan pelanggan Zurich.
Media ini juga menghubungi kantor perwakilan Zurich di Palembang. Seorang petugas bernama Nabila menjelaskan bahwa kantor tersebut saat ini tidak lagi menangani layanan asuransi jiwa.
“Seluruh pelayanan asuransi jiwa sudah dipusatkan. Silakan menghubungi bagian asuransi jiwa melalui call center,” ujarnya.
Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Zurich di Jakarta. Seorang petugas bernama Yani menyatakan telah menerima tembusan email terkait persoalan tersebut dan menyebutkan bahwa tim Customer Care akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Ia meminta ahli waris untuk memantau perkembangan melalui layanan pelanggan resmi perusahaan.
Tak lama berselang, pihak Customer Care Zurich menghubungi media ini dan meminta berbicara langsung dengan ahli waris. Panggilan kemudian dialihkan kepada kuasa hukum Melyana. Dalam percakapan tersebut, petugas diketahui menanyakan identitas kuasa hukum, tanggal meninggalnya tertanggung, serta waktu pengajuan klaim.
Namun, hingga komunikasi tersebut berakhir, belum ada kepastian mengenai kapan klaim akan diselesaikan. Sampai berita ini diterbitkan, pihak ahli waris menyatakan masih menunggu kejelasan terkait pembayaran hak mereka. (ito)






