FAKTA – Aksi penolakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano di Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat memicu kecaman luas setelah aparat gabungan mengerahkan sekitar 160 personel dan mengamankan dua aktivis lingkungan, Taufik Rama Wijaya serta Reynal Mesakaraeng.
Hak tersebut, aktivis lingkungan Riskul, mendesak Kapolda Sulbar agar segerah mengevaluasi tugas Kapolres Mamasa dan sekaligus mencopot dari jabatannya setelah pengerahan aparat gabungan TNI dan Polri yang dianggap berlebihan (excessive use of force) untuk membubarkan paksa aksi penolakan pengoperasian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano yang dilakukan warga Salurano dan Mala’bo.
Aktivis Riskul menilai pengarahan aparat dalam jumlah besar tersebut merupakan tindakan yang berlebihan terhadap warga yang sedang menyampaikan aspirasi mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurutnya mereka, warga hanya memperjuangkan lingkungan dan keselamatan ruang hidupnya karena lokasi TPA dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
“Pendekatan yang semestinya dikedepankan adalah dialog dan mediasi, bukan pengerahan aparat secara berlebihan. Negara seharusnya melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan lingkungan hidup,” ungkap aktivis lingkunga Mamasa Riskul, pada media, Minggu (26/7/2026).
Ia juga katakan dasar penolakan warga mengacu pada ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 yang mengatur persyaratan lokasi TPA, termasuk ketentuan mengenai jarak dari permukiman. Mereka berpendapat lokasi TPA Salurano tidak memenuhi ketentuan tersebut karena dinilai berada terlalu dekat dengan permukiman warga.
Selain itu, mereka juga mengutip Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, ” jelasnya.
Lanjur aktivis Riskul yang dikenal vokal dalam menyatakan suara rakyat mengakui bahwa pengoperasian TPA Salurano/Mala’bo didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 500.9.14.2/14/2026 tentang Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) TPA Sampah Mala’bo sebagai dasar legal operasional dari aspek lingkungan. Dokumen tersebut juga memuat standar teknis pengelolaan air lindi dan pemenuhan baku mutu lingkungan.
Namun demikian, menurut mereka, keberadaan DPLH tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan penyelesaian konflik melalui dialog dengan masyarakat yang terdampak.
Atas dasar itu, Riskul selaku aktivis lingkungan di Kab.Mamasa, mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Mamasa untuk mengetahui dasar hukum dan prosedur pengerahan aparat dalam pengamanan aksi tersebut. Mereka meminta apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang, maka Kapolres Mamasa harus diberikan sanksi, termasuk pencopotan dari jabatannya, ” ujar aktivis Riskul dengan nada tegas.
Lebih lanjut aktivis Riskul juga meminta agar pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan warga Salurano dan Mala’bo guna mencari solusi yang mengedepankan perlindungan lingkungan hidup serta menghormati hak-hak masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
Hingga berita ini di tayangkan wartawan media ini belum sempat terhubung dengan Kapolres Mamasa,namun wartawan media ini berupaya akan melakukan konfirmasi sehubungan dengan hal tersebut. (Ammank-007)
Aktivis Lingkungan Mamasa Desak Kapolda Sulbar Copot Kapolres Mamasa Terkait Pengerahan Aparat yang Berlebihan Saat Aksi Tolak TPA Salurano






