FAKTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat gabungan komisi bersama jajaran eksekutif sebagai tahapan strategis dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD pada Senin (27/7/2026) itu dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Pertemuan tersebut dihadiri anggota komisi-komisi DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Pj Sekdakab) Hendra Aswara, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat di lingkungan pemerintah setempat.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Padang Pariaman,, Drs. Armeyn Rangkuti, M.Si, mengatakan rapat gabungan komisi merupakan bagian penting dari mekanisme pembahasan anggaran daerah.
Forum tersebut menjadi wadah bagi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menelaah secara bersama rancangan KUA-PPAS sebelum disepakati sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Rapat gabungan komisi-komisi DPRD dengan pihak eksekutif merupakan tahapan pembahasan bersama antara alat kelengkapan dewan dan TAPD untuk menelaah rancangan KUA serta PPAS sebelum disepakati menjadi dokumen resmi acuan penyusunan APBD,” kata Armein.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut bertujuan memastikan seluruh program dan kegiatan prioritas yang diajukan oleh OPD disusun sesuai dengan kapasitas keuangan daerah sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah juga melakukan pencermatan terhadap proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, hingga skema pembiayaan agar penyusunan anggaran dilakukan secara rasional, efisien, dan tepat sasaran.
“Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun anggaran berjalan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta rencana strategis pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam mekanisme penyusunan APBD, pembahasan KUA-PPAS diawali dengan penyampaian rancangan dokumen oleh kepala daerah kepada DPRD. Selanjutnya, masing-masing komisi membahas program kerja dan usulan anggaran bersama OPD sebagai mitra kerja.
Hasil pembahasan dari setiap komisi kemudian dihimpun dalam rapat gabungan komisi atau dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD untuk menyelaraskan seluruh rekomendasi sebelum mencapai kesepakatan akhir.
“Tahapan tersebut akan ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS oleh pimpinan DPRD bersama kepala daerah,” kata dia.
Dokumen yang telah disepakati selanjutnya menjadi landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang akuntabel, realistis, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah sesuai dengan kemampuan fiskal yang dimiliki pemerintah daerah. (SS)






