FAKTA – Terkait dugaan penggunaan mobil Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar di salah gunakan BK 8211 WA (plat merah) parkir di depan Hotel Anda Karaoke, Jln Ahmad Yani Kota Pematang Siantar bukan jam dinas yaitu jam 1.15 WIB dilaporkan ke Polresta Pematang Siantar, Jumat (15/8/2025). Hal itu dikatakan Jhon E. Nababan didampingi Koordinator Aliansi Pemuda Pemerhati Siantar Simalungun (APPSI) kepada awak media ini, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut APPSI menjelaskan kronologis kejadian selanjutnya dilaporkan ke Polresta Pematang Siantar, pelapor 21/7 lalu mobil plat merah BK 2811 WA parkir di Anda Karaoke jln Ahmad Yani Kota Pematang Siantar sekitar Jam 1.12 WIB. Parkir di Hotel Anda Karaoke diduga milik Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar.
Ketika diunvestigasi ke Kantor Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar Jln Bali no 14 Kelurahan Bantan Kota Pematang Siantar memang benar milik Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar.
Lebih lanjut dikatakan pelapor bahwa kejadian Itu telah melanggar aturan bahwa mobil Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar berkeliaran di THM di Kota Pematang Siantar.
Ketika dikonfirmasi tentang berita ini kepada Kadis Pariwisata Kota Pematang Siantar HM Sholeh, Jumat (15/8/2025). “Saya bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anggota saya yang membawa mobil plat Merah BK 8211 W,” ujar via whatsapp pribadinya. (S. Hadi P)






