Kendalikan Narkotika dari Balik Jeruji Besi, Empat Terdakwa Residivis Kasus Narkotika Dituntut Mati

FAKTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang,Sumbar, Aliansyah, menuntut empat orang terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati. 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Said Hamrizal Zulfi didampingi hakim anggota Sayed Kadhimsyah dan Juandra, JPU menuntut terdakwa Dicka Prima, Erwin Saputra, Prasetyo Rinaldi dan Reza Renaldi terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati.

“Sesuai dengan petunjuk dan  arahan pimpinan kami telah  melakukan penuntutan kepada empat terdakwa ini yang terbukti secara bersama-sama melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana tuntutan terhadap empat terdakwa ini masing-masing pidana mati,”sebut Aliansyah di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Rabu (11/9).

Aliansyah mengatakan barang bukti dari kasus tersebut narkotika, kendaraan dan uang  sudah dilakukan penindakan. 

“Sudah ada yang dirampas untuk dimusnahkan, untuk barang bukti kendaraan dikembalikan ke pemiliknya dan barang bukti uang disita untuk negara. Jadi kami sudah membacakan tuntutan dan sidang selanjutnya dimundurkan dua minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukumnya,”ucapnya. 

Aliansyah mengatakan alasan, JPU menuntut empat terdakwa tersebut dengan hukuman mati dikarenakan mereka adalah residivis yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji lapas.

“Kita sudah yakin dari keterangan saksi dan terdakwa, memang semua fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa mereka telah melawan pasal. Jadi kami juga memiliki alasan untuk menuntut mereka dengan hukuman mati karena, mereka adalah residivis yang tengah menjalani pidananya masing-masing terhadap perkara yang sudah diputus inkrah, diulangi lagi dan mereka mengendalikan jual beli narkotika  dibalik lapas. karena hal tersebut  kasus ini menjadi perhatian dari Kejari dan pimpinan,”ujarnya.

Sementara itu penasehat hukum keempat terdakwa Budi Amirlius mengatakan akan melakukan pembelaan kepada para terdakwa (pledoi) atas tuntutan tersebut. 

“Diketahui terdakwa mengendalikan narkoba  dari lapas dan nanti kita  akan koordinasi juga bagaimana untuk pembelaan terdakwa ini,”pungkasnya. (ss)