Daerah  

KEJAKSAAN TANGGAPI NORMATIF LAPORAN IPK2M

H Sadik, Kadisdik Kabupaten Sumenep
H Sadik, Kadisdik Kabupaten Sumenep

PENYAMPAIAN laporan IPK2M (Institut Penindakan Kriminal dan Korupsi Madura) yang dimuat di Majalah FAKTA No. 625 Edisi April 2016 mendapatkan tanggapan normatif dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
Tim FAKTA pada tanggal 30 Maret 2016 menemui Adi Harsanto (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep) yang menyatakan bahwa laporan IPK2M tertanggal 15 Februari 2016 tentang adanya dugaan penyimpangan penerimaan Dana Rehabilitasi dari Dana Bansos APBN Tahun 2015/2016 telah diterima dan telah dipelajari. Namun ia tidak dapat berbuat lebih banyak dikarenakan laporan tersebut ditujukan pula ke Jaksa Agung. Adi menganjurkan agar pengurus IPK2M sebaiknya membuat laporan langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep dengan isi laporan yang sama.
Tanggal 20 April 2016 Tim FAKTA kembali menemui Adi Harsanto untuk menanyakan surat dari IPK2M tanggal 4 April 2016 No. X.14 /IPK2M/IV/2016 tentang Laporan Dugaan Penyimpangan Penerimaan Dana Rehabilitasi dari Dana Bansos APBD Anggaran Tahun 2015/2016 Di SDN Sera Timur Kecamatan Bluto Dan Beberapa Kecamatan Di Kabupaten Sumenep sesuai dengan anjurannya, Adi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat itu dan sedang dipelajari.
Imam Hidayat, Ketua Umum IPK2M, kepada Tim FAKTA mengatakan, kejaksaan tidak profesional dengan alasan laporannya sudah lengkap. ’’Laporan sudah kami sampaikan tanggal 15 Februari 2016 dan tanggal 4 April 2016 sesuai dengan anjurannya tapi sampai hari ini sudah lebih dari 2 bulan belum juga selesai dipelajari. Padahal jika dilihat dari laporannya seperti melaporkan S (inisial), Kepala SDN Sera Timur Kecamatan Bluto dengan melampirkan alat bukti bermaterai cukup dari pernyataan masyarakat dan guru, mestinya satu hari mempelajarinya sudah dapat menindaklanjuti. Di mana tingkat profesionalismenya selaku jaksa ?” ujarnya.
Sudah lebih dari 2 bulan, laporan IPK2M belum juga selesai dipelajari
Sudah lebih dari 2 bulan, laporan IPK2M belum juga selesai dipelajari

Imam menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang dilaporkan lembaganya tersebut. Bahkan ia akan melangkah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya jika tetap tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terhadap laporannya tersebut. “Kita akan bawa kasus ini ke Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati Jawa Timur,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, H Sadik, saat dihubungi via ponselnya mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang berada di Jakarta dan tidak tahu tentang laporan tersebut. Tapi apabila ada panggilan dari kejaksaan sudah selayaknya ia akan menghadap. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com