Daerah  

Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Cawalkot Tegal Terpilih Masuk Babak Baru

Pelimpahan laporan Polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Supriyanto oleh DYS dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Jateng.

FAKTA – Kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Dedy Yon Supriyono (DYS) selaku Calon Wali Kota Tegal terpilih terhadap Supriyanto alias Jipri eks ketua Timses Cawalkot urutan nomor 3 semakin memanas.

Sebelumnya Supriyanto melaporkan Deddy Yon Supriyono ke Bareskrim atas dugaan penganiayaan pada dirinya. Selang beberapa saat kemudian Deddy Yon Supriyono melakukan konferensi pers, agar Supriyanto meminta maaf pada pada Deddy Yon Supriyono karena saksi dan hasil visum tidak ada.

Namun saat ini ada babak baru, kasus tersebut yang dilaporkan ke Bareskrim berlanjut dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

Surat keterangan laporannya Supriyanto ke Bareskrim Mabes Polri nomor surat : LP/B/436/XII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 Desember 2024, kini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dengan diterimanya surat dari Bareskrim Mabes Polri perihal Pelimpahan Laporan Polisi Nomor : B/21333/XII/RES.7.4/2024/BARESKRIM.

Saat disampaikan pada para awak media perihal itu, Sabtu (14/12/2024), Jipri membenarkan telah menerima surat tembusan Pelimpahan Laporan Polisi yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah dengan Nomor Surat : B/21333/XII/RES.7.4/2024/BARESKRIM.

“Kasus ini tetap berlanjut dan saat ini sudah dilimpah ke Polda Jateng. Kini masuk pada proses penyidikan,” ujar Supriyanto.

Atas dilanjutkannya kasus tersebut, Supriyanto  menyampaikan terimakasih dan hormat kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Karobinopsnal Polri yang telah merespon dan menindaklanjuti laporannya.

“Saya sangat percaya dan yakin kepada penyidik Polda Jateng akan menindaklanjuti surat Pelimpahan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh DYS terhadap diri saya sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ungkap Supriyanto.

Supriyanto mengimbau kepada DYS dan juga para saksi yang melihat, mendengar, dan merasakan atas peristiwa yang saya alami agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, ujarnya. (Sus)