Kapolres Batu: Polisi Harus Bermoral, Pelanggar Hukum Akan Dipecat

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa memimpin upacara PTDH Bripka Vegantoro Dony Oktavianto. Foto personel yang dipecat dibawa personel Provos sebagai simbol pemberhentian, karena yang bersangkutan tidak hadir dan sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. (Foto: humres)

Kota Batu, majalahfakta.id – Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Vegantoro Dony Oktavianto, Rabu (4/11/2026) sore, di Polres Batu.

Vegantoro dipecat karena tersangkut tindak pidana. Upacara digelar secara in absentia karena yang bersangkutan saat ini menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Pemecatan itu berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor Kep/527/X/2026 tanggal 21 Oktober 2026, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 31 Oktober 2026. Jabatan terakhir Vegantoro adalah Ba Polres Batu.

Di hadapan jajarannya, Kapolres Panji menegaskan PTDH adalah konsekuensi, bukan sekadar seremoni. Menjadi polisi bukan hanya profesi, tapi amanah yang harus dijaga dengan integritas.

“Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat. Kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri adalah amanah. Setiap personel wajib menjunjung Tribrata dan Catur Prasetya, dan tidak boleh mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Panji.

Ia menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum dan merusak nama baik institusi.

“Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent. Kehadiran kita harus memberi manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Batu untuk menjaga sikap, perilaku, dan kehormatan diri, baik saat dinas maupun di luar dinas.

Melalui PTDH ini, Polres Batu menegaskan penegakan aturan berlaku untuk semua tanpa kecuali. (Mud/F.1015)