Tegal, majalahfakta.id – Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer, S.I.K., M.H., mengingatkan orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak setelah Polsek Lebaksiu mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal pada para awak media di Mapolres Tegal, Rabu, 4 November 2026.
Kedua remaja tersebut berinisial R.S.S.R. dan S.A. Keduanya diamankan di jalan sebelah timur lapangan sepak bola Desa Kambangan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya remaja yang membawa celurit.
Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bilah celurit berwarna ungu dengan gagang kayu cokelat. Satu di antaranya berukuran sekitar 1,5 meter, sementara satu lainnya berukuran lebih kecil. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi G-4237-AHF yang digunakan keduanya.
Berdasarkan keterangan awal, salah satu remaja diduga hendak menjual senjata tajam yang dibawanya untuk membeli senjata tajam lainnya. Senjata tersebut disebut disimpan di sebuah rumah kosong di dekat tempat tinggalnya. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif dan asal-usul senjata.
Kapolres Febriyani menilai, kepemilikan senjata tajam oleh remaja tidak dapat dipandang sebagai kenakalan biasa karena berpotensi menimbulkan kekerasan dan membahayakan keselamatan orang lain. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam pencegahan.
“Jangan biarkan anak-anak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Peran keluarga dan masyarakat penting untuk mencegah kekerasan serta menjaga keamanan lingkungan,” kata Febriyani.
Polsek Lebaksiu saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sus)






