Cacat Yuridis SP3 Made Daging Palsu Berkedok Restorative Justice, Tim Hukum Siap Seret Penyidik Lama ke Propam

Denpasar, majalahfakta.id — Langkah kontroversial Polda Bali dalam menghentikan kasus hukum mantan Kakanwil BPN Badung Made Daging menjadi bumerang. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Yudi Eka Putra, secara resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pihak Made Daging, Selasa (3/11/2026), sekaligus mengidentifikasi cacat formil dan yuridis dalam prosedur penyidikan sebelumnya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta pencabutan penetapan tersangka tertanggal 6 Agustus 2026 yang diterbitkan Polda Bali adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini sekaligus mementahkan dalih penghentian kasus yang sebelumnya dipersoalkan oleh tim penasehat hukum pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, dalam agenda pembuktian persidangan praperadilan, tim hukum Made Daging yang dipimpin Made ‘Ariel’ Suardana telah menghadirkan saksi dan ahli hukum pidana, Dr. Gede Made Armaja dari Universitas Panji Sakti.

Berdasarkan keterangan ahli di persidangan sebelumnya, terungkap adanya cacat administratif dan yuridis yang sangat mencolok dalam penerbitan SP3 oleh Polda Bali. Penyidik saat itu kedapatan menggunakan alasan Restorative Justice (RJ) serta Pasal 83 dan 84 untuk menghentikan perkara. Padahal, fakta di lapangan membuktikan bahwa antara Made Daging dan pihak pelapor tidak pernah ada proses perdamaian (RJ) sama sekali.

“Ahli Pak Armaja sudah melihat ada kecacatan penghentian di penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bali. Dia menggunakan pasal RJ, padahal antara Pak Daging dengan pelapor tidak pernah ada perdamaian. Kok pasal itu dipakai?” ungkap Made ‘Ariel’ Suardana usai persidangan.

Selain itu, penghentian penyidikan tersebut dinilai cacat formil karena tidak mencantumkan putusan peradilan yang sah serta keliru dalam menerapkan dasar hukum penghentian demi hukum maupun daluwarsa, sehingga proses penyidikan berulang yang dilakukan penyidik dinilai melanggar hukum.

Kemenangan di meja praperadilan ini disambut tegas oleh Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika. Usai mendengarkan putusan hakim, Pasek Suardika secara terbuka melontarkan kritik terhadap rekam jejak penyidik lama di Polda Bali yang dinilainya bertindak sewenang-wenang tanpa mengindahkan kepastian hukum.

GPS menegaskan, dianulirnya SP3 ini menjadi rambu-rambu pengaman agar aparat penegak hukum tidak lagi mempermainkan prosedur penersangkaan maupun penghentian perkara demi kepentingan internal semata.

“Kalau kemarin kan ugal-ugalan, versi penyidik saja, suka-suka penyidik saja. Mau dia tersangkakan, mau dia tahan, mau dia apa, bebas-bebas dia saja. Nah kalau sekarang sudah ada rambu-rambu begini, dia tidak bisa lagi,” tegas GPS di halaman PN Denpasar, Selasa (3/11/2026).

Tidak sekadar mendudukkan posisi perkara agar menjadi lebih terukur secara hukum, GPS memastikan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan yang lebih keras terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut di masa lalu. Ia mendesak agar petinggi baru di tubuh Polda Bali membersihkan institusi dari praktik-praktik penyidikan yang tidak profesional.

Pihaknya memastikan akan segera melapor secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar kelakuan oknum penyidik lama yang bekerja “suka-suka” tersebut mendapat sanksi etik dan hukum yang setimpal.

“Jadi kita sedang membuat rambu-rambu agar petinggi Polda Bali yang baru hari ini juga tahu kelakuan penyidik-penyidiknya yang lama. Ini kelakuan penyidik yang lama nih, biar ketahuan juga. Ya harus dilaporin lah penyidik kayak begitu, enak aja! Masa enggak dilaporin? Semua akan bergerak demi hukum,” tandas GPS.

Sementara itu, pihak Polda Bali melalui AKBP I Nyoman Gatra menyatakan menghormati putusan majelis hakim PN Denpasar. Menindaklanjuti batalnya SP3 tersebut, penyidik Polda Bali dipastikan akan segera berdiskusi dengan internal untuk langkah selanjutnya. (fa)