Palu, majalahfakta.id – Pengawasan orang asing di Palu tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggandeng Kejaksaan Negeri Palu dalam satu wadah: Tim Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA.
Sinergi ini menjadi penting di saat mobilitas warga negara asing di Sulawesi Tengah meningkat, sementara Palu sebagai ibu kota provinsi menjadi simpul perlintasan.
Apa yang sebenarnya dibangun dari kolaborasi ini?
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan, TIMPORA bukan sekadar forum koordinasi. Ia adalah mekanisme pertukaran informasi yang menyatukan dua kewenangan berbeda: pengawasan keimigrasian di tangan Imigrasi dan penegakan hukum di tangan Kejaksaan.
“Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Akmal, Selasa, 27 Oktober 2026.
Langkah itu menemukan momentumnya dengan hadirnya Pos Kejaksaan di Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri Palu. Bandara itu bukan hanya gerbang udara. Ia adalah pintu pertama dan terakhir setiap orang asing yang masuk dan keluar dari Palu.
Selama ini, pengawasan di bandara kerap terkendala jarak koordinasi antar-lembaga. Dengan adanya pos, komunikasi diharapkan tidak lagi tersendat.
“Dengan adanya pos tersebut, koordinasi antarlembaga di lingkungan bandar udara diharapkan dapat semakin optimal, khususnya dalam mendukung kelancaran komunikasi, pertukaran informasi, dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi,” kata Akmal.
Bagi Imigrasi, tantangannya jelas: bagaimana memastikan setiap orang asing yang berada di Palu memiliki dokumen yang sah, kegiatan yang sesuai izin tinggal, dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban.
Bagi Kejaksaan, perannya adalah memastikan setiap pelanggaran yang berdimensi hukum dapat ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
“Pembentukan Pos Kejaksaan di Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri Palu juga diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas antarlembaga, terutama dalam menghadapi dinamika mobilitas orang asing dan berbagai tantangan penegakan hukum di wilayah tersebut,” tutur Akmal.
Di atas kertas, kolaborasi ini tampak sebagai prosedur administratif. Namun di lapangan, ia adalah upaya membangun sistem peringatan dini. Deteksi sebelum pelanggaran membesar. Koordinasi sebelum masalah menjadi konflik.
TIMPORA, dengan anggota dari berbagai instansi, kini dituntut tidak hanya bertukar data, tetapi juga membangun kepekaan yang sama terhadap potensi ancaman.
“Dengan mengedepankan sinergi, pertukaran informasi, dan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh pihak berkomitmen untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” kata Akmal.
Dari lobi Kantor Imigrasi hingga landas pacu Bandara Mutiara, sinergi itu kini diuji. (Mad)






