Fraksi Golkar Soroti Raperda LP2B Bondowoso, Minta Data dan Peta Diverifikasi

Masdidik, S.P, Juru bicara Fraksi Golkar dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi DPRD Bondowoso, Senin (5/10/2026). (Foto: Ubay)

Bondowoso, majalahfakta.id – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Bondowoso memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar, Masdidik, dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi DPRD Bondowoso, Senin (5/10/2026) di Aula Graha Paripurna DPRD setempat.

Fraksi Golkar menyatakan mendukung dan mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengajukan Raperda tersebut.

Namun, dukungan itu disertai sejumlah catatan agar perlindungan lahan pertanian tetap sejalan dengan tata ruang, pembangunan ekonomi, dan kepastian investasi.

“Fraksi Partai Golkar mendukung dan mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Masdidik saat membacakan pemandangan umum Fraksi Golkar.

Menurutnya, perlindungan LP2B tidak sekadar mempertahankan luasan sawah. Kebijakan tersebut harus mampu menjamin keberlanjutan produksi pangan, melindungi sumber penghidupan petani, menjaga keseimbangan ekologis, serta memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.

“Namun demikian, Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa perlindungan LP2B harus dilakukan secara presisi, terukur, berbasis data, dan selaras dengan arah pembangunan daerah,” ujarnya.

Masdidik menegaskan, penetapan LP2B juga harus memberikan kepastian bagi perkembangan ekonomi dan investasi. Menurutnya, batas antara kawasan yang dilindungi sebagai LP2B dengan ruang yang dapat dikembangkan untuk kegiatan nonpertanian harus ditetapkan secara jelas.

“LP2B tidak boleh dimaknai sebagai kebijakan yang menutup ruang bagi perkembangan ekonomi daerah. Harus ada kepastian ruang bagi pengembangan permukiman, industri, perdagangan, jasa, infrastruktur, dan investasi pada lokasi yang sesuai dengan tata ruang dan bukan merupakan LP2B yang harus dilindungi,” katanya.

Fraksi Golkar juga meminta lahan pertanian yang memiliki produktivitas tinggi dan didukung jaringan irigasi mendapat perhatian khusus dalam penetapan LP2B.

“Lahan yang telah mendapatkan dukungan jaringan irigasi teknis, bendung, saluran primer, sekunder maupun infrastruktur pendukung lainnya perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penetapan kawasan dan lahan LP2B,” ujar Masdidik.

Ia menambahkan, pembangunan jaringan irigasi harus diikuti dengan perlindungan terhadap lahan pertanian yang dilayaninya. Jangan sampai infrastruktur irigasi dibangun secara parsial, tetapi tidak memiliki kesinambungan dengan hamparan lahan pertanian.

“Prinsipnya sederhana, investasi irigasi harus berbanding lurus dengan perlindungan dan optimalisasi lahan pertanian yang dilayaninya,” tegasnya.

Di sisi lain, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah memperhatikan perkembangan wilayah, terutama lahan yang berada di koridor transportasi utama dan kawasan yang telah diarahkan dalam tata ruang untuk pengembangan industri, perdagangan, jasa, serta kegiatan ekonomi strategis.

Legislator Golkar Dapil III itu mengatakan, kawasan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak seluruhnya secara otomatis dimasukkan sebagai LP2B.

“Ini bukan berarti Fraksi Partai Golkar menghendaki pelemahan perlindungan lahan pertanian. Justru perlindungan LP2B harus dilakukan secara selektif agar benar-benar melindungi lahan pertanian yang strategis, produktif, dan layak dipertahankan dalam jangka panjang,” imbuhnya.

Catatan berikutnya berkaitan dengan akurasi data dan peta LP2B. Fraksi Golkar meminta Pemkab Bondowoso melakukan pemetaan ulang dan verifikasi lapangan secara menyeluruh sebelum penetapan definitif kawasan dan lahan LP2B.

“Peta hasil citra satelit maupun data geospasial harus disandingkan dengan kondisi faktual di lapangan. Ini penting untuk memastikan data yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi lahan saat ini,” ujarnya.

Verifikasi tersebut, lanjut dia, perlu mencakup penggunaan lahan, produktivitas pertanian, jaringan irigasi, status dan penguasaan tanah, perkembangan permukiman, jaringan jalan, kawasan industri, serta rencana tata ruang.

“Jangan sampai terdapat sawah yang secara faktual sudah berubah menjadi kawasan permukiman atau kawasan pengembangan ekonomi, tetapi secara administratif masih tercantum sebagai LP2B. Sebaliknya, jangan sampai lahan pertanian produktif yang masih aktif justru tidak terlindungi karena persoalan ketidakakuratan data,” tegasnya.

Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya integrasi Raperda LP2B dengan RTRW, RDTR, pembangunan jaringan irigasi, sistem transportasi, kawasan industri, investasi, dan kebijakan pembangunan ekonomi daerah.

“Penetapan LP2B harus dilakukan dengan pendekatan holistik dan lintas sektor, bukan semata-mata berdasarkan satu jenis data atau satu kepentingan sektoral,” ucap dia.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Golkar tetap mendukung Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Fraksi Golkar berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya menghasilkan peta LP2B, tetapi juga mampu menciptakan tata kelola lahan pertanian yang akurat, adaptif, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum.

“Melindungi lahan pertanian berarti melindungi pangan. Tetapi menata ruang secara tepat berarti sekaligus melindungi masa depan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (Ubay)