Diduga Kuasai Perusahaan Lewat Perubahan Akta, Haryandi Siapkan Langkah Hukum

ILUSTRASI. Pengalihan kepemilikan saham. (Foto : Artificial Intelligence)

FAKTA – Dugaan pengalihan kepemilikan saham tanpa sepengetahuan pemiliknya mencuat dalam polemik PT Putri Anugra Konstruksi. Haryandi, pendiri sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut, mengaku kehilangan kendali atas perusahaan setelah terjadi perubahan akta pada Januari 2025.

Persoalan bermula ketika Haryandi bersama Fery Setiawan mendirikan PT Putri Anugra Konstruksi pada 2020. Berdasarkan Akta Nomor 18 dan pengesahan AHU Nomor 0048078.AH.01.01 Tahun 2020, Haryandi memiliki 140 lembar saham, sedangkan Fery menguasai 60 lembar saham.

Menurut Haryandi, pada 3 Juli 2023, seorang rekannya bernama Adi Saputra meminta menggunakan perusahaan tersebut. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor 3 yang dibuat di hadapan notaris Avriatheni Putri Gayanti, S.H., M.Kn.

Dalam perubahan tersebut, Adi ditetapkan sebagai direktur utama tanpa kepemilikan saham. Sementara Haryandi menjadi direktur dengan 140 lembar saham dan Fery sebagai komisaris dengan 60 lembar saham.

Namun, Haryandi mengaku terkejut setelah mengetahui adanya perubahan akta pada 24 Januari 2025. Melalui Akta Nomor 12 yang dibuat di hadapan notaris Nuzmir Nazoeri, S.H., M.Kn., nama perusahaan berubah menjadi PT Putri Nugraha Konstruksi. Adi tercatat sebagai direktur utama dengan 200 lembar saham.

Lebih jauh, menurut Haryandi, perubahan tersebut juga memuat pengalihan 100 lembar saham miliknya kepada Wiryadi Aulia, 40 lembar kepada Haryono, serta 60 lembar kepada Fery Setiawan. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui keputusan tersebut.

Merasa dirugikan, Haryandi berencana menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Penakawan. Upaya konfirmasi kepada Adi Saputra melalui telepon pada 3 November 2026 belum memperoleh tanggapan. Sementara itu, di kantor notaris Nuzmir Nazoeri, redaksi hanya ditemui sekretaris yang menyampaikan bahwa notaris tersebut jarang berada di kantor.

Kuasa hukum Haryandi, Mgs. Amri Halim, menyebut persoalan ini mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Pihaknya, kata dia, akan mengirimkan somasi dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. (raito)