Kajari Lahat Dicopot Terkait Rendahnya Tuntutan Terhadap Pelaku Perkosaan Anak Dibawah Umur

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumadena memberi keterangan terkait pencopotan Kajari Lahat dan Kasi Pidum.

FAKTA – Akibat rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan terhadap pelaku perkosaan anak dibawah umur.

Pelaku dituntut 7 bulan penjara dan diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Lahat 10 bulan penjara. Hal tersebut berimbas dicopotnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum. Frans Mona, serta jajaran JPU Kejari Lahat, Senin (9/1/2022).

Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumadena dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada para awak media.

Berdasarkan eksaminasi, penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Ditemukan adanya JPU yang menangani perkara ini serta pejabat struktural Kejari Lahat, tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan sarat formil dan sarat meteriil. Dan ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Kita menemukan penyimpangan dalam penanganan perkara ini, penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan tuntutannya rendah, ” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana.

Dari eksaminasi, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal, diantaranya agar hasil eksaminasi kasus ini diserahkan, kepada Jaksa Agung.

Pengawas untuk dilakukan pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa fungsional, kemudian pejabat yang menangani perkara dimaksud (JPU dan pejabat strutural) pada Senin (9/1/2023).

Sudah diambil tindakan pencopotan, Kajari Lahat, Nilawati dan Kasi Pidum, Frans Mona beserta jajaran JPU.

“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, agar lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, “ terang Ketut Sumedana.

“Dan perlu diketahui Senin 9 januari, 2023 JPU Kejari Lahat telah melakukan banding dengan nomor, akta permintaan Banding, Penuntut Umum. No.2/Akta. Pid/2023.PN. LHT. Tertanggal 9 januari 2023. AN. Anak.O.O. dan Akta permintaan Banding Nomor.3/Akta. Pid/2023./PN. LHT. 9 Januari 2023 an Anak. M.A.P, “ ujar Ketut.

Korban merupakan anak SMA masih dibawah umur, sehingga UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, seharusnya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1 ) UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60. juta.

Mencuatnya kasus tersebut, setelah orang tua korban merasa dizolimi para tersangka dan pihak Kejari Lahat, yang menuntut hukuman penjara kepada terdakwa, selama 7 bulan. Sedangkan anaknya masih di bawah umur dan diperkosa tiga orang.

Kemudian majelis hakim memutusnya dengan 10 bulan penjara. Lalu orang tua korban menghubungi  pengacara terkenal Hotman Paris di Kopi Joni Jakarta. (ito/hai)