Jubir KPK Kasus Bupati Muara Enim Dugaan Suap, Masih Pendalaman Untuk Penetapan Tersangka Baru

Gedung KPK (Foto: Bambang MD/majalahfakta.id)

FAKTA – Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi FAKTA selasa (14/7/2026) kasus dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, ia menjelaskan KPK saat ini masih melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka baru, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada 9 saksi sudah dimintai keterangan di periksa di Mako Brimob Polda Sumsel, ujarnya

Sebelumnya Sekretaris Dinas Pendidikan Muara Enim Abi Nurwandani dan Bupati Edison, beserta empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2026 atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta suap untuk memanipulasi audit laporan keuangan.

Pemeriksaan dilakukan di Markas Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sumatera Selatan, Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang dipanggil terdiri atas Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Golkar Harmison, PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hendy Pebriansyah dan Budianto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Rizki Tri Wanita, serta dua pihak swasta, Letti Yani dan Rizki Abdul Rozak. “Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.

Dalam pengembangan penyidikan, Direktur PT MSA Fika Nur Alawi juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 2 Juli 2026.

Bupati Muara Enim Diduga Siapkan Rp1,6 Miliar untuk Manipulasi Temuan Audit BPK
Baru Setahun Dilantik Sudah Kena OTT KPK, Ini Profil Edison Bupati Muara Enim yang Punya Harta Rp16 M. Penyidik mengatakan pada 6 Juni 2026, Abi Nurwardani menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas proyek pengadaan sebelumnya sekaligus untuk menjaga hubungan agar perusahaan kembali memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK selanjutnya menyebut Abi menerima perintah dari Bupati Edison untuk mengumpulkan setoran dari sejumlah rekanan proyek.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai. Dana yang terkumpul disebut dibagikan dengan pola tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara. Menurut KPK, bagian yang diperuntukkan bagi Edison disalurkan melalui penarikan tunai dari rekening nominee sebelum diserahkan lewat sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya. Penyidik kini terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mekanisme dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan di Kabupaten Muara Eni

Edison diduga menerima jatah suap sebesar 5% dari setiap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Selain itu, ia juga diduga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1,6 miliar agar nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dapat diubah.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring sejumlah pihak, termasuk oknum BPK, pihak swasta, dan kerabat bupati. Untuk menyembunyikan asal-usul dana tersebut, para tersangka menggunakan berbagai metode transaksi keuangan untuk menghindari pengawasan otoritas terkait. (Bambang MD)