Pelaku berinisial MM (36) asal Pasuruan ditangkap setelah kepergok korban. Polisi sita Honda Vario yang diduga jadi sarana aksi.
FAKTA – Aksi pencurian motor di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, gagal total pada Rabu (29/4/2026) dini hari. Seorang pria berinisial MM (36), warga Desa Ngembal, Pasuruan, diringkus warga dan polisi setelah kepergok korban saat hendak membawa kabur Honda Beat.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Diponegoro, Dusun Ngandat, Desa Mojorejo. Korban LPV mendengar suara mencurigakan di teras, lalu melihat motor Honda Beat hitam N-4882-EAV miliknya sudah raib dari posisi semula.
“Korban langsung keluar dan mencoba menangkap salah satu pelaku. Sempat terjadi perkelahian sambil korban berteriak minta tolong,” kata AKP Joko, Kamis (30/4/2026).
Teriakan korban mengundang warga sekitar. Massa berhasil mengamankan MM sebelum diamuk. Anggota Sat Reskrim yang tiba di lokasi langsung membawa tersangka ke Mapolres Batu untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Disita
- 1 unit Honda Vario merah N-6409-TEB, diduga kendaraan sarana pelaku
- Dokumen kendaraan milik korban
Kerugian korban ditaksir Rp16 juta. MM dijerat Pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polisi: Waspada Jam Rawan
Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengimbau warga meningkatkan pengamanan mandiri.
“Gunakan kunci ganda saat parkir motor di teras. Pastikan rumah terkunci rapat, terutama jam rawan dini hari,” ujarnya.
Warga diminta segera lapor ke Call Center 110 atau Bhabinkamtibmas jika melihat orang asing mencurigakan.
Kasus masih dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan. (F.1015)






