Empat Warisan Padang Pariaman Naik Kelas, dari Tradisi Indang hingga Jejak Syekh Burhanuddin

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 kepada Pemkab Padang Pariaman yang diterim Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Hendri yang mewakili pemerintah daerah, Jumat (28/8/2026) lalu. (Foto: SS)

Padang Pariaman, majalahfakta.id — Sertifikat itu mungkin hanya selembar dokumen. Namun bagi Padang Pariaman, pengakuan nasional terhadap tiga warisan budaya takbenda dan satu situs cagar budaya menyimpan makna yang jauh lebih besar: penegasan bahwa tradisi, pengetahuan, kesenian, dan jejak sejarah yang tumbuh di tengah masyarakat merupakan bagian dari kekayaan kebudayaan Indonesia.

Tiga warisan budaya takbenda asal Padang Pariaman, yakni Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan serta Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional resmi menerima sertifikat pengakuan pemerintah.

Sertifikat tersebut diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada pemerintah daerah dalam acara penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).

Untuk Padang Pariaman, sertifikat diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Hendri yang mewakili pemerintah daerah.

Pengakuan itu datang ketika tantangan pelestarian budaya semakin kompleks. Tradisi lokal berhadapan dengan perubahan pola hidup, perkembangan teknologi, dan arus budaya global yang bergerak tanpa batas.

Karena itu, penetapan warisan budaya di tingkat nasional tidak semestinya berhenti sebagai seremoni administratif. Ia seharusnya menjadi titik awal untuk memastikan tradisi tetap dipraktikkan, pengetahuan budaya tidak terputus, dan generasi muda memiliki alasan untuk mengenali sekaligus meneruskannya.

Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan bukan sekadar produk kebudayaan yang dipertontonkan ketika ada kegiatan seremonial.Ketiganya lahir dari lingkungan sosial masyarakat Padang Pariaman dan merepresentasikan pengetahuan, nilai adat, seni, serta kearifan lokal yang diwariskan antargenerasi.Indang Tigo Sandiang, misalnya, memperlihatkan bagaimana seni tradisi menjadi bagian dari kehidupan komunal. Sementara Malacuik Marapulai berkaitan dengan praktik adat dalam rangkaian kehidupan perkawinan masyarakat.

Adapun Maniliak Bulan merepresentasikan pengetahuan dan praktik budaya yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat setempat.Ketika ketiganya memperoleh pengakuan nasional, yang sesungguhnya sedang diakui bukan hanya bentuk keseniannya, melainkan juga pengetahuan dan nilai yang melekat di belakang tradisi tersebut.

Tradisi tidak akan bertahan hanya karena telah dicatat dalam daftar warisan budaya. Ia membutuhkan pelaku, ruang untuk dipraktikkan, dukungan masyarakat, dokumentasi, serta regenerasi.Jika tiga warisan budaya takbenda memperlihatkan denyut tradisi masyarakat, Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan membawa Padang Pariaman ke lapisan sejarah yang lebih panjang.

Situs tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah makam. Syekh Burhanuddin dikenal sebagai salah satu ulama penting dalam sejarah perkembangan Islam di Minangkabau. Karena itu, pengakuannya sebagai Cagar Budaya Nasional memperkuat posisi Ulakan sebagai salah satu kawasan penting dalam sejarah keislaman dan kebudayaan Sumatera Barat.

Nilai sejarah tersebut sekaligus menghadirkan tanggung jawab yang lebih besar. Situs cagar budaya bukan hanya ruang untuk dikunjungi, tetapi peninggalan yang harus dijaga keaslian, nilai sejarah, dan keberlanjutannya.

Pengelolaan situs juga perlu mempertemukan kepentingan pelestarian dengan kebutuhan masyarakat dan aktivitas keagamaan yang telah berkembang di sekitarnya.

Pengakuan nasional membuka peluang baru bagi Padang Pariaman. Modal budaya tersebut dapat dikembangkan untuk pendidikan, penelitian, ekonomi kreatif, pariwisata berbasis budaya, hingga penguatan identitas daerah.

Ketika sebuah tradisi semakin dikenal, komersialisasi yang tidak terkendali dapat menggeser makna awalnya. Begitu pula situs sejarah dapat kehilangan nilai apabila pengembangan kawasan tidak mempertimbangkan aspek pelestarian. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan strategi jangka panjang. Dokumentasi harus diperkuat. Pelaku budaya perlu mendapat ruang. Generasi muda harus dilibatkan. Sekolah dapat menjadi salah satu pintu untuk mengenalkan warisan budaya kepada anak-anak sejak dini.

Tokoh adat, tokoh agama, budayawan, komunitas, dan masyarakat juga perlu ditempatkan sebagai bagian utama dalam proses pelestarian, bukan sekadar pelengkap kegiatan pemerintah.Tantangannya sederhana tetapi tidak ringan, bagaimana membuat warisan budaya tetap hidup, bukan sekadar tersimpan dalam arsip.

Pengakuan terhadap empat warisan Padang Pariaman tersebut merupakan bagian dari capaian kebudayaan Sumatera Barat secara lebih luas.Pada 2025, Sumatera Barat mendapatkan pengakuan terhadap 37 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sertifikat tersebut sebelumnya diserahkan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia kepada Gubernur Sumatera Barat pada 15 Desember 2025 di Gedung Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta.

Bertambahnya daftar warisan budaya menunjukkan betapa kayanya Sumatera Barat dengan tradisi yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat. Namun, banyaknya warisan yang tercatat sekaligus memperbesar pekerjaan rumah pelestarian. Sebab, warisan budaya bukan benda mati. Ia hidup selama masih dipahami, dipraktikkan, dan diwariskan.

Bagi Padang Pariaman, pengakuan terhadap Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, Maniliak Bulan, serta Makam Syekh Burhanuddin adalah sebuah modal budaya sekaligus amanat.

Nilainya tidak hanya terletak pada pengakuan pemerintah pusat, tetapi pada kemampuan masyarakat menjaga agar warisan tersebut tetap memiliki tempat di tengah perubahan zaman.

Sertifikat boleh disimpan dalam lemari pemerintah. Tetapi tradisinya harus tetap berada di tengah masyarakat.Sebab, ketika generasi penerus berhenti mengenal sebuah tradisi, pengakuan apa pun pada akhirnya hanya akan menjadi catatan sejarah. Dan ketika tradisi tetap hidup, warisan itu tidak sekadar menjadi milik masa lalu, melainkan menjadi identitas yang terus bergerak menuju masa depan. (SS)