Daerah  

Empat Warga Gagal Mencoblos, Pilwana Sikucua Tengah Digugat: Calon Sebut Pemilihan Cacat Hukum

Contoh Surat Suara. (Foto : ss/majalahfakta.id)

FAKTA — Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sikucua Tengah, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menuai kontroversi. Sejumlah warga diduga kehilangan hak pilih setelah tidak diperbolehkan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II, meski mereka mengaku masih datang dalam batas waktu yang diperbolehkan.

Peristiwa itu kini berkembang menjadi sengketa hasil Pilwana. Salah seorang calon wali nagari bahkan menolak menandatangani berita acara pleno dan menuntut dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang dipersoalkan.

Persoalan bermula ketika empat warga yang telah terdaftar sebagai pemilih datang ke TPS II untuk menggunakan hak suaranya. Menurut keterangan saksi di lokasi, keempat warga tiba sekitar pukul 12.30 WIB, saat petugas penyelenggara sedang beristirahat makan siang.

Duha, saksi yang berada di TPS tersebut, mengatakan panitia tidak mengizinkan keempat warga itu memberikan suara, meski menurutnya TPS masih belum memasuki waktu penutupan.

“Setahu saya mereka datang sekitar pukul 12.30 WIB. TPS seharusnya masih buka sampai pukul 13.00 WIB, sehingga mestinya mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Duha.

Keputusan panitia itu, menurutnya, mengecewakan warga yang telah datang untuk memilih pemimpin nagari mereka.

“Mereka datang dari jauh untuk menggunakan hak pilih. Panitia mengusung slogan Pilwana Badunsanak, tetapi yang terjadi justru ada masyarakat yang tidak bisa memilih,” ujarnya.

Panitia: Warga Datang Setelah TPS Ditutup

Ketua Panitia Pilwana Sikucua Tengah, Riko, membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan keempat warga itu justru datang setelah waktu pemungutan suara berakhir.

“Warga itu datang pukul 13.35 WIB. Pada jam tersebut proses pemungutan suara sudah selesai, panitia sedang melakukan penghitungan suara,” kata Riko saat dikonfirmasi, Senin (29/6).

Menurut dia, seluruh tahapan Pilwana telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.

“TPS dibuka pukul 07.30 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perbedaan keterangan mengenai waktu kedatangan pemilih itu menjadi pokok sengketa dalam pelaksanaan Pilwana di TPS II.

Calon Tolak Hasil Pilwana

Calon Wali Nagari Sikucua Tengah nomor urut dua, Nurmalini Rosi, menilai penyelenggaraan Pilwana telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya dibuat antara panitia, para calon, dan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari.

Ia mengaku menolak hasil pleno karena menganggap proses pemungutan suara tidak berjalan secara adil.

“Saya tidak menerima hasil Pilwana ini dan tidak menandatangani berita acara pleno panitia,” kata Rosi.

Menurut Rosi, sebelum hari pencoblosan telah disepakati dalam rapat bersama bahwa batas akhir pelayanan pemilih diperpanjang hingga pukul 13.45 WIB.

“Itu merupakan hasil kesepakatan panitia, para calon wali nagari, dan Bamus beberapa hari sebelum pencoblosan. Karena itu saya mempertanyakan mengapa masyarakat yang datang masih dalam rentang waktu tersebut tidak diberikan kesempatan memilih,” ujarnya.

Ia menilai keputusan panitia telah merugikan dirinya sebagai peserta Pilwana sekaligus menghilangkan hak konstitusional warga untuk memberikan suara.

“Kalau memang ada warga yang kehilangan hak pilih akibat keputusan panitia, maka Pilwana ini patut dipertanyakan. Saya meminta dilakukan pemungutan suara ulang di TPS II,” katanya.

Potensi Sengketa Administratif

Kasus di TPS II Sikucua Tengah membuka potensi sengketa administrasi Pilwana apabila benar terdapat perbedaan antara ketentuan resmi penyelenggaraan dengan kesepakatan teknis yang dibuat menjelang hari pemungutan suara.

Di satu sisi, panitia berpegang pada batas waktu penutupan TPS pukul 13.00 WIB. Di sisi lain, salah satu calon mengklaim terdapat kesepakatan bersama yang memperpanjang pelayanan kepada pemilih hingga pukul 13.45 WIB.

Perbedaan tafsir tersebut kini menjadi dasar gugatan yang akan diajukan kepada panitia tingkat nagari hingga panitia Pilwana tingkat Kabupaten Padang Pariaman.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari panitia Pilwana tingkat kabupaten mengenai ada atau tidaknya kesepakatan yang dimaksud serta kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang di TPS II Sikucua Tengah. (SS)