Semua  

DOKTER WIM GHAZALI DILAPORKAN KE POLISI

Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan maka dilaporkan ke Polresta Palembang
Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan maka dilaporkan ke Polresta Palembang

AKIBAT diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya yang bernama Nini Nopriyansih, warga Jalan Kol H Burlian Lr Kota Baru No.477 RT 09/RW 03 Kelurahan Srijaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dr H Wim Ghazali diadukan ke pihak berwajib.
Melalui kuasa hukumnya, Amrullah SHI MHI dan rekan, ibu muda itu meminta keadilan, memperjuangkan hak-haknya sebagai korban pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh dr Wim melalui surat somasi yang dikirimkan kepada dr Wim nomor 047/S/KH/AMR/V/2016. Surat somasinya menyatakan bahwa kliennya telah diperlakukan tidak senonoh oleh dr Wim.
Bermula pada tanggal 6 April 2016, pukul 17.30, kliennya mendatangi tempat praktek dr.Wim didampingi oleh bibinya dengan tujuan untuk memeriksakan kesehatan tentang kondisi menstruasinya yang tidak lancar. Kemudian kliennya disuruh masuk oleh perawat sedangkan bibinya disuruh untuk tetap menunggu di luar. Setelah kliennya masuk dalam ruangan praktek, diperiksa oleh dr Wim sebagaiman mestinya. Kemudian diberikan resep obat yang ditulis dalam kertas kecil oleh tangan dr Wim sendiri. Kemudian, kliennya membayar Rp 300.000,- sebagai jasa dokter.
“Namun setelah melakukan pembayaran, klien kami mau keluar tiba-tiba dokter Wim mengunci pintu ruang prakteknya, lalu klien kami dipeluknya secara paksa dan membuka baju serta BH-nya kemudian meremas-remas payudaranya, dan menempelkan kepalanya terus menghisap puting payudaranya. Selanjutnya dokter Wim memegang tangan klien kami lalu ditempelkan kepada kemaluan dokter Wim. Klien kami melakukan perlawanan dengan cara menendang kemaluan dokter Wim dan dokter Wim terpental ke belakang. Terus klien kami membuka kunci pintu ruang praktek dan keluar dari ruangan praktek dokter Wim. Setibanya di rumah klien kami menceritakan kepada suami dan bibinya tentang peristiwa yang baru saja menimpanya”.
Kemudian dalam surat somasi tersebut kuasa hukum Nini Nopriyansih meminta kepada dr Wim untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 7 hari. “Kalau tidak mengindahkan surat somasi tersebut, maka klien kami terpaksa akan mengambil jalur hukum dan mengeksposenya ke berbagai media”.
Setelah 7 hari, dr Wim dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Karena itulah dr Wim dilaporkan ke Polresta Palembang dengan bukti laporan No.LP/B-969/IV/2016/Restra tertanggal 13 April 2016 dalam perkara tindak pidana perbuatan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP.
“Sebetulnya kami sudah mempunyai itikad baik dan membuka pintu selebar-lebarnya untuk dokter Wim agar memberikan klarifikasi tentang perbuatan cabul yang diduga dilakukannya dan kami berikan jalan untuk berdamai secara kekeluargaan. Namun sampai pengaduan ini dibuat tidak ada itikad baiknya. Sebetulnya ini merupakan aib bagi klien kami apalagi sampai diekspos, tapi apa boleh buat terpaksa ini kami lakukan dan kami juga akan mengadukan hal tersebut kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) baik pusat maupun daerah dan terus kami pantau pengaduan kami ke pihak berwajib,” kata Amrullah SHI MHI kepada Raito Ali dari FAKTA saat ditemui di kantornya. (F.601) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com