Putusan etik: Skors 12 bulan akibat konflik kepentingan
FAKTA – Dewan Kehormatan Daerah PERADI Malang resmi memvonis advokat Abd. Aziz, S.Pd.I., S.H., M.Pd., M.H. bersalah atas pelanggaran etik berat, Selasa (23/6/2026). Ia dijatuhi skors 12 bulan dari profesi advokat dan wajib membayar biaya perkara Rp5 juta.
Kasus Bermula dari Alih Kubu
Majelis DKD menyatakan Aziz terbukti menangani perkara dengan konflik kepentingan. Sejak 2020, ia mendampingi Sunardi, pensiunan asal Yogyakarta, dalam sengketa tanah di Sukun, Malang. Sunardi bahkan telah menyerahkan dana ratusan juta untuk pendampingan hukum.
Masalah muncul ketika Aziz berbalik menjadi kuasa hukum lawan Sunardi, Mochammad Muhyiddin Muladawilah, dalam sengketa yang sama. Aziz juga mengirim somasi dan melaporkan Sunardi ke Polresta Malang atas dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP. Akibatnya, Sunardi sempat ditahan dua bulan dan masih berstatus tersangka.
“Seluruh informasi, strategi, dan kelemahan saya sebagai klien diketahui teradu. Itu dipakai untuk melawan saya,” kata Sunardi.
Dinilai Cederai Officium Nobile
DKD menegaskan tindakan Aziz melanggar Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia 2002. Profesi advokat adalah officium nobile, sehingga loyalitas dan integritas ke klien bersifat mutlak. Majelis menilai perbuatannya berkelanjutan, merugikan klien secara materiil dan psikologis, serta berpotensi merendahkan martabat profesi.
Tak ada hal meringankan. Argumen bahwa sebagian tindakan terjadi sebelum Aziz resmi diangkat advokat September 2022 ditolak, karena praktiknya berlanjut setelah ia disumpah.
Pengadu Pertimbangkan Banding
Tim PBH PERADI Malang menilai sanksi skors belum sebanding dengan pelanggaran. Pengadu sebelumnya menuntut pemberhentian tetap. Langkah banding ke struktur PERADI yang lebih tinggi sedang dikaji.
Majelis menutup putusan dengan adagium poena ad paucos, metus ad omnes perveniat — hukuman bagi segelintir orang sebagai peringatan bagi semua. DKD menegaskan, mengkhianati kepercayaan klien bukan hanya merugikan individu, tapi mencederai integritas profesi dan kredibilitas hukum secara keseluruhan. (F1015/mud)






